Bantuan keuangan bagi partai politik (banpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikelola melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Di Kabupaten Purwakarta, alokasi ini menjadi sorotan, terutama terkait besaran, peruntukan, dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Bantuan keuangan ini merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah terkait, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pedoman penghitungan, penganggaran, hingga pertanggungjawabannya.
Syarat utamanya: hanya partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir yang berhak menerima.
Besaran dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan nominal per suara yang ditetapkan daerah. PP No. 1 Tahun 2018 menetapkan batas minimal Rp1.500 per suara, namun daerah dapat menetapkan nilai lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan. Di Purwakarta, indeks ditetapkan Rp5.000 per suara, naik hampir 300 persen dibanding ketentuan PP tersebut.
Berdasarkan data Pemilu 2024, berikut rincian alokasi bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Purwakarta:
1. Gerindra: Memperoleh 107.087 suara dengan indeks Rp5.000, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp535.435.000.
2. Golkar: Memperoleh 92.242 suara dengan indeks Rp5.000, dengan total alokasi bantuan sebesar Rp461.210.000.
3. NasDem: Memperoleh 72.267 suara dengan indeks Rp5.000, menghasilkan total bantuan sebesar Rp361.335.000.
4. PKB: Memperoleh 63.353 suara dengan indeks Rp5.000, dengan total bantuan mencapai Rp316.765.000.
5. PKS: Memperoleh 56.822 suara dengan indeks Rp5.000, sehingga total dana bantuan tercatat sebesar Rp284.110.000.
6. PDIP: Memperoleh 53.221 suara dengan indeks Rp5.000, dengan total alokasi bantuan sebesar Rp266.105.000.
7. Demokrat: Memperoleh 31.581 suara dengan indeks Rp5.000, menghasilkan total bantuan sebesar Rp157.905.000.
8. PAN: Memperoleh 29.821 suara dengan indeks Rp5.000, dengan total dana bantuan sebesar Rp149.105.000.
9. PPP: Memperoleh 22.669 suara dengan indeks Rp5.000, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp113.345.000.
10. Hanura: Memperoleh 19.787 suara dengan indeks Rp5.000, dan total bantuan sebesar Rp98.935.000.
Jika nilai ini tetap berlaku setiap tahun totalnya sebanyak 2,7 Miliar, maka selama satu periode keanggotaan DPRD (5 tahun), maka total alokasi bantuan keuangan partai politik di Purwakarta dapat mencapai Rp13,7 miliar.
Secara aturan, porsi terbesar, minimal 60 persen, wajib digunakan untuk pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Sisanya dapat digunakan untuk operasional kesekretariatan. Setiap partai wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diaudit BPK sebelum pencairan dana tahun berikutnya.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah dana tersebut telah dimanfaatkan sesuai ketentuan? Masyarakat berhak mengetahui partai mana yang telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut melalui pelaksanaan program pendidikan politik yang nyata dan dapat diakses publik.
Di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, transparansi dan akuntabilitas bantuan keuangan partai politik menjadi semakin penting untuk menjamin setiap rupiah dana rakyat digunakan secara tepat sasaran. (redaksi)




Tinggalkan Balasan