Danantara Siapkan Kepemilikan Saham BEI, Aturan Demutualisasi Ditargetkan Rampung September

|

GUGAH — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tengah menyiapkan langkah untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi bursa.

Rencana tersebut saat ini masih dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jajaran Direksi BEI. Proses demutualisasi menjadi bagian dari perubahan struktur kepemilikan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir mengatakan saat ini pihaknya tengah dalam pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses untuk mempunyai kepemilikan sama atas BEI tersebut.

“Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:  IHSG Dibuka Anjlok ke Bawah 6.000 pada Perdagangan Pagi Ini

Pandu menjelaskan, bahwa proses demutualisasi BEI saat ini tengah dalam tahap penyusunan Peraturan OJK (POJK), yang ditargetkan selesai pada September 2026.

Adapun rencana kepemilikan saham BEI oleh Danantara akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi investasi Danantara.

Terkait porsi kepemilikan saham atas BEI, Pandu mengatakan bahwa perihal tersebut saat ini tengah dibahas oleh Danantara, dan informasinya akan segera disampaikan kepada publik.

“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” ujar Pandu.

Pandu menjelaskan, kepemilikan Danantara terhadap BEI akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM), yang mana pembelian saham tersebut merupakan bagian dari investasi Danantara.

Baca Juga:  Cara Transfer BCA ke DANA Terbaru 2026: Lewat m-BCA, KlikBCA, dan ATM

“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” ujar Pandu.

Dalam skema demutualisasi, Danantara bukan satu-satunya pihak yang berpeluang menjadi pemegang saham BEI. OJK sebelumnya menyebut terdapat keterwakilan negara yang akan memperoleh kesempatan awal untuk memiliki saham bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk menjadi pemegang saham BEI.

OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) demutualisasi, yang akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: IHSG Anjlok 4 Persen ke Level 6.440

“Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” ujar Hasan.

OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) terkait Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026.

Dengan demikian, penyelesaian regulasi tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum struktur kepemilikan BEI berubah dan membuka ruang bagi keterlibatan negara melalui Kemenkeu, BI, dan Danantara.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran