GUGAH — Sengketa hukum terkait klaim asuransi jiwa di Bank BTN Cabang Purwakarta memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari ALHA Integrity Lawfirm resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN.Pwk.
Kuasa hukum yang mewakili penggugat, yakni Muhamad Arief Fahrizal, S.H., Dede Yanto, S.H., dan Agus Nandar Syaripudin, S.H., menyatakan langkah banding ditempuh karena menilai putusan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan klaim asuransi jiwa pada Bank BTN Cabang Purwakarta. Menurut pihak penggugat, klaim tersebut hingga kini belum dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian yang menjadi dasar gugatan.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada lembaga yang berwenang. Laporan itu, menurut mereka, didasarkan pada penilaian bahwa terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Pengajuan banding merupakan hak konstitusional setiap pihak yang berperkara. Demikian pula pengaduan dugaan pelanggaran etik merupakan mekanisme yang telah disediakan dalam sistem peradilan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum ALHA Integrity Lawfirm dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan maupun mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pencairan klaim asuransi jiwa yang hingga kini masih diperselisihkan. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum sampai seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh, sembari menunggu putusan pengadilan tingkat banding dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang atas pengaduan etik yang akan diajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak tergugat maupun majelis hakim terkait pernyataan dan rencana pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***



Tinggalkan Balasan