Ansor Jabar Kawal Sidang Supriadi, Soroti Dugaan Penekanan terhadap Terdakwa

|

GUGAH — Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriadi alias Abang dalam perkara Nomor 165/Pid.B/2026/PN TSM kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Selasa (4/8/2026). Persidangan kali ini mendapat perhatian dari jajaran Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Barat yang hadir memberikan dukungan kepada terdakwa.

Wakil Ketua PW GP Ansor Jawa Barat, Nana Sumarna, hadir didampingi Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, dan Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Arip Puad Rifai. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan moral sekaligus komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum yang tengah dijalani kadernya.

Baca Juga:  GP Ansor Kota Tasikmalaya Berkurban untuk Almarhum Sahabat Atang Setiawan, Wujud Penghormatan dan Doa Bersama

“Kami memberikan dukungan kepada Sahabat Supriadi agar tegar menghadapi kasus yang sedang terjadi,” ujar Nana Sumarna di PN Tasikmalaya.

Dalam kesempatan tersebut, Nana juga menanggapi informasi yang disampaikan tim kuasa hukum mengenai dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Sedikit ada laporan dari Tim Penasehat Hukum tadi, bahwa terjadi penekanan dari JPU kepada Tersangka, kami tentunya sangat kecewa dengan kejadian tersebut,” kata Nana.

Perjalanan Persidangan

Perkara yang menjerat Supriadi, yang juga menjabat Ketua BPD Desa Lengkongbarang, kader GP Ansor, dan anggota Serikat Petani Pasundan (SPP), telah memasuki sidang ketiga.

Baca Juga:  Anjlok Lagi 3.54 Persen! IHSG Ditutup di Angka 6.094

Pada sidang perdana yang digelar 21 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Tim kuasa hukum menyatakan menolak dakwaan dan mempersoalkan belum diterimanya salinan berkas perkara dari JPU.

Sidang kedua pada 28 Juli 2026 beragendakan pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dinilai mengandung berbagai kejanggalan. Dalam kesempatan yang sama, PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya bersama SPP juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriadi.

Sementara itu, pada sidang ketiga, JPU menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dan meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara. Seusai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan hasil sidang kepada massa pendukung sekaligus mengungkap dugaan adanya penekanan terhadap terdakwa agar mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak dilakukan.

Baca Juga:  Getarkan Ribuan Hadirin di Sindangkerta, Ketua FKDT Tasikmalaya Soroti Nasib Guru Diniyah

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim akan menentukan apakah menerima eksepsi tim kuasa hukum sehingga perkara dapat dihentikan, atau menolaknya sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Sejumlah kader GP Ansor dan massa petani menyatakan akan kembali hadir untuk mengawal jalannya sidang putusan sela.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran