“Para politikus memperlakukan rakyat layaknya hewan ternak: memerah susunya, memakan dagingnya, dan menunggangi punggungnya demi pamer kekuasaan.”
— Abdurrahman Al-Kawakibi
Setiap Agustus, umbul-umbul dan bendera Merah Putih menghiasi jalan-jalan, halaman rumah, desa, hingga kota. Masyarakat dengan penuh antusias menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, bagaimana jika semangat kemerdekaan itu tidak berhenti pada seremoni? Bagaimana jika Agustus kita jadikan sebagai momentum muhasabah kebangsaan?
Muhasabah lazim dipahami sebagai upaya mengintrospeksi diri untuk menilai sejauh mana kualitas iman, amal, dan tanggung jawab moral telah dijalankan. Dalam tradisi Islam, muhasabah bukan sekadar renungan spiritual, tetapi juga mekanisme etis agar setiap waktu yang berlalu melahirkan perbaikan.
Prinsip itu sangat relevan diterapkan dalam kehidupan berbangsa. Sebagaimana individu memerlukan evaluasi agar tidak terjebak dalam kesalahan yang berulang, demikian pula sebuah bangsa memerlukan keberanian menilai kembali arah perjalanan, kualitas kepemimpinan, praktik politik, serta komitmennya terhadap cita-cita yang telah disepakati bersama.
Dalam konteks Indonesia, muhasabah kebangsaan bukan dimaksudkan untuk meratapi kekurangan ataupun mempertajam perbedaan. Sebaliknya, ia menjadi ruang refleksi bersama untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan semangat persatuan benar-benar hadir dalam kehidupan publik.
Refleksi semacam ini menjadi penting ketika bangsa dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari polarisasi politik, menguatnya pragmatisme kekuasaan, ketimpangan sosial, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Muhasabah kebangsaan menjadi prasyarat lahirnya koreksi, pembaruan, dan penguatan komitmen untuk menjaga Indonesia sebagai rumah bersama yang adil, demokratis, dan bermartabat.
Tentang pentingnya memanfaatkan waktu, Imam Ibnu Qayyim berkata:
الْعَارِفُ ابْنُ وَقْتِهِ، فَإِنْ أَضَاعَهُ ضَاعَتْ عَلَيْهِ مَصَالِحُهُ كُلُّهَا، فَجَمِيعُ الْمَصَالِحِ إِنَّمَا تَنْشَأُ مِنَ الْوَقْتِ، وَإِنْ ضَيَّعَهُ لَمْ يَسْتَدْرِكْهُ أَبَدًا.
Artinya kurang lebih, “Orang yang bijaksana adalah anak zamannya. Jika ia menyia-nyiakan waktu, maka seluruh kemaslahatannya akan hilang. Semua kebaikan lahir dari waktu. Jika waktu itu disia-siakan, ia tidak akan dapat mengejarnya kembali.”
Petuah tersebut mengajarkan bahwa setiap momentum besar dalam sejarah peradaban adalah karya manusia-manusia yang mampu mengisi zamannya dengan kebaikan.
Bagi bangsa Indonesia, Agustus merupakan momentum terbesar dalam sejarah. Pada 17 Agustus 1945, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaannya dan menentukan nasibnya sendiri setelah lepas dari kolonialisme. Kemerdekaan itu berdiri di atas Pancasila sebagai representasi nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Jika peristiwa besar ini hanya dimaknai sebagai seremoni pengibaran bendera tanpa menghadirkan refleksi, bagaimana mungkin generasi penerus mampu menjaga dan menyempurnakan cita-cita kemerdekaan?
Sejak Indonesia merdeka, tidak boleh ada lagi penindasan atas nama apa pun. Imam Al-Mawardi dalam Adab al-Din wa al-Dunya menulis:
وَلَا يُقِيمُ عَلَى ضَيْمٍ يُسَامُ بِهِ إِلَّا الْأَذَلَّانِ غَيْرُ الْحَيِّ وَالْوَتِدُ
هَذَا عَلَى الْخَسْفِ مَرْبُوطٌ بِرُمَّتِهِ وَذَا يُشَجُّ فَلَا يَرْثِي لَهُ أَحَدُ
Artinya, “Tidak akan tetap tinggal dalam kehinaan yang dipaksakan kepadanya kecuali dua yang hina: benda mati dan pasak. Pasak terikat dalam kerendahan, sedangkan benda mati dipukul hingga pecah tanpa ada yang merasa iba.”
Pesan tersebut menegaskan bahwa manusia yang hidup dan memiliki martabat tidak sepantasnya menerima penindasan tanpa sikap.
Dalam perspektif Islam, nilai-nilai kemanusiaan universal dikenal melalui konsep Al-Kulliyyat al-Khams, yaitu lima prinsip dasar yang harus dijaga: hak beragama (hifzh al-din), hak hidup (hifzh al-nafs), hak berpikir (hifzh al-‘aql), hak menjaga kehormatan dan keturunan (hifzh al-‘irdh wa al-nasl), serta hak atas harta (hifzh al-mal).
Syekh Abdullah Darraz menjelaskan:
هِيَ أُسُسُ الْعُمْرَانِ الْمَرْعِيَّةُ فِي كُلِّ مِلَّةٍ، وَالَّتِي لَوْلَاهَا لَمْ تَجْرِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا عَلَى اسْتِقَامَةٍ، وَلَفَاتَتِ النَّجَاةُ فِي الْآخِرَةِ
Kurang lebih artinya, “Prinsip-prinsip itu merupakan fondasi peradaban manusia pada seluruh agama. Tanpanya, kehidupan dunia tidak akan berjalan dengan baik dan keselamatan akhirat pun tidak akan tercapai.”
Karena itu, Agustus seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kembali perjuangan bangsa Indonesia yang dibangun atas dasar kemerdekaan, kemanusiaan, dan pengorbanan. Negara ini lahir dari konsensus besar seluruh elemen bangsa, termasuk umat Islam, untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Lalu, pantaskah di negeri yang didirikan di atas nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, nyawa justru kehilangan nilainya?
Peristiwa main hakim sendiri yang merenggut nyawa seseorang hanya karena tuduhan mencuri ayam, kematian seorang satpam akibat tindak kekerasan, hingga maraknya aksi premanisme di jalanan yang membuat masyarakat merasa tidak aman menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak hidup masih menjadi pekerjaan besar bangsa ini.
Belum lagi berbagai kasus pembunuhan yang silih berganti memenuhi ruang pemberitaan, seolah-olah kekerasan telah menjadi sesuatu yang lumrah dalam kehidupan publik.
Pada saat yang sama, tantangan kebangsaan juga hadir dalam bentuk lain. Masih ada kelompok yang menolak memberikan penghormatan kepada Sang Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara. Ada pula yang terus mengampanyekan penggantian konstitusi dengan konsep khilafah tanpa menawarkan rumusan yang memiliki legitimasi konstitusional maupun kesepakatan kebangsaan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa muhasabah kebangsaan tidak hanya berkaitan dengan moral dan kemanusiaan, tetapi juga menyangkut komitmen menjaga konsensus nasional yang menjadi fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sungguh mengerdilkan bangsa ini jika negara yang dibangun melalui kecerdasan dan kebijaksanaan para pendiri bangsa justru dipenuhi sifat lekas marah, fanatisme kelompok, keangkuhan, ekstremisme, dan kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun balas dendam.
Muhammad Abduh menyebut kecenderungan tersebut sebagai:
أَهْلُ الْخُشُونَةِ وَالْغَطْرَسَةِ
Artinya, “Mereka yang berhati kasar dan arogan.”
Menurutnya, sifat-sifat tersebut merupakan penyakit berbahaya yang merusak jiwa dan akal, bahkan dapat disebut sebagai bagian dari sifat-sifat jahiliah.
Selain itu, korupsi, nepotisme, perampasan hak milik, intimidasi, serta merendahkan sesama merupakan perilaku yang menghancurkan prinsip-prinsip kemanusiaan (Al-Kulliyyat al-Khams) yang menjadi fondasi bangsa Indonesia ketika memperjuangkan kemerdekaan.
Pada akhirnya, Agustus sebagai bulan kemerdekaan semestinya menjadi medan introspeksi bersama bagi seluruh komponen bangsa. Momentum ini hendaknya digunakan untuk menata diri, meninggalkan sifat-sifat yang meruntuhkan nilai kemanusiaan, serta meneguhkan komitmen menjadi bangsa yang beradab dan menghadirkan peradaban yang luhur bagi Indonesia.
Oleh: Karyudi – Penulis adalah Khadim Majelis Tarbiyah Nahdlatutthulab Indramayu



Tinggalkan Balasan