Nyawa Tidak Boleh Dikalahkan oleh Amarah Massa

|

Peristiwa meninggalnya seorang pria di Baturiti, Tabanan, yang diduga menjadi korban amuk massa setelah dituduh mencuri ayam merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang dialamatkan kepada korban, tidak seorang pun memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menempatkan proses hukum sebagai satu-satunya mekanisme yang sah dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui penghakiman massa.

Lebih dari sekadar persoalan hukum, peristiwa ini menyisakan luka kemanusiaan yang mendalam. Tangisan anak korban di hadapan jenazah ayahnya menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan tidak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi juga menghancurkan masa depan dan meninggalkan trauma bagi keluarga yang ditinggalkan. Tidak ada dugaan tindak pidana yang dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan hak hidup seseorang tanpa proses hukum.

Baca Juga:  Muktamar NU 2026 dan Ujian Moral Politik Santri

Saya menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas bukan semata untuk menghukum pelaku, melainkan juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui amarah kolektif.

Baca Juga:  Ansor Bali: Negara Tak Boleh Kalah oleh Amuk Massa

Perlu dipahami bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah bentuk penegakan keadilan, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, apabila terdapat unsur pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penentuan pasal yang digunakan tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Momentum ini harus menjadi refleksi bersama bahwa budaya main hakim sendiri merupakan ancaman serius bagi supremasi hukum. Masyarakat perlu memperkuat kesadaran hukum dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang. Sebab, ketika massa mengambil alih fungsi hukum, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kekacauan, pelanggaran hak asasi manusia, dan tindak pidana baru yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Nurul Huda Cibojong: Merawat Tradisi Pesantren, Menjawab Tantangan Zaman

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh dibangun di atas kemarahan. Keadilan harus berdiri di atas hukum, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Negara tidak boleh kalah oleh amarah massa, dan masyarakat tidak boleh kehilangan kepercayaan bahwa hukum adalah satu-satunya jalan untuk memperoleh keadilan.

Oleh: Dzikri Abazis Subekti, S.H., M.H.Penulis adalah Advokat dan Tokoh Hukum Jawa Barat

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran