Polsek Benda Tangkap DPO Curanmor, Diduga Terlibat 10 Aksi Pencurian Motor di Tangerang

|

GUGAH– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Penangkapan tersebut diungkap pada Rabu (15/7/2026).

Pelaku berinisial AMR alias TOKE ditangkap tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara itu, seorang rekannya yang berperan sebagai joki, berinisial KIKI, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kebakaran Besar Landa Pabrik Karet di Tanah Tinggi Tangerang, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan bermula ketika seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakannya di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, korban mendapati kendaraannya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Upacara Penghargaan 25 Personel Berprestasi

Dalam pemeriksaan, AMR alias TOKE mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku diduga terkait dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya, sekaligus memburu pelaku lain yang hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Reynaldi Dorong Kampus di Subang Ikuti Kebutuhan Industri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran