KemenHAM Jabar: Pendekatan Seimbang untuk Isu Sosial Hormati Hak, Jaga Nilai Bangsa

|

GUGAH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah, menegaskan bahwa isu LGBT yang perlu disikapi secara bijaksana melalui pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), tanpa mengabaikan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khususnya nilai-nilai Pancasila.

Hal tersebut disampaikan Hasbullah saat beliau membuka kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjar dan juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Bapak Edi Sukandar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Bapak H. Saifuddin Aks.,Mkes., beserta jajaran aparatur di lingkungan Dinas Kesehatan secara langsung dan virtual.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Edi Sukandar menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur negara dalam memahami prinsip-prinsip HAM agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara profesional, adil, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan bahwa sebagai pelayan publik di garda terdepan, aparatur kesehatan di Kota Banjar berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  KMP Soroti Praktik Upah di Bawah UMK di Purwakarta: Pembiaran Adalah Keberpihakan pada Pelanggar Hukum

“Kami menyadari bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang. Melalui penguatan prinsip HAM ini, kami berharap seluruh tenaga kesehatan dan aparatur di Kota Banjar dapat semakin responsif, inklusif, dan tetap bersandar pada kode etik profesi serta regulasi yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar.

Pada kesempatan yang sama, Hasbullah menyampaikan bahwa berbagai indikator pembangunan, termasuk Indeks Demokrasi Indonesia dan Indeks Hak Asasi Manusia yang mulai menjadi instrumen pengukuran penyelenggaraan pemerintahan, perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, salah satu variabel penting dalam Indeks HAM adalah pemenuhan hak atas kesehatan serta pentingnya kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Indeks HAM harus menjadi acuan bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan. Hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PCNU Tasikmalaya: Cek Kesehatan Gratis Sejalan dengan Maqashid Syariah dalam Menjaga Jiwa

Kepala Kantor Wilayah HAM Jabar bapak Hasbullah Fudail juga menyoroti kondisi Jawa Barat yang masih menghadapi tantangan dalam penanggulangan HIV/AIDS. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipandang sebagai isu kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan secara komprehensif melalui edukasi, pencegahan, pendampingan, dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip universal hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap individu termasuk mereka yang memiliki orientasi seksual atau identitas tertentu, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, pelayanan publik serta layanan kesehatan tanpa perlakuan diskriminatif.

Namun demikian, Hasbullah menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak serta-merta berarti membenarkan setiap bentuk aktivitas atau gerakan yang dinilai bertentangan dengan norma hukum, nilai agama, budaya maupun falsafah bangsa Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Hasbullah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu contoh ancaman non militer pada dimensi sosial dan budaya. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing, termasuk tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara sekaligus menjaga nilai-nilai Pancasila, norma hukum, agama, dan budaya bangsa.

Baca Juga:  Bandung Bak Bersalju, Embun Upas Selimuti Kertasari Saat Fenomena Bediding Melanda

“Karena itu, pendekatan yang kita lakukan harus seimbang. Negara tetap berkewajiban menghormati hak-hak dasar setiap manusia tanpa diskriminasi, namun pada saat yang sama berkewajiban melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, dalam rangka menjaga ketahanan nasional dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa Indonesia. Kita tidak dapat menghilangkan hak seseorang sebagai manusia. Akan tetapi, ketika suatu perilaku berkembang menjadi gerakan yang bertujuan memengaruhi masyarakat luas, tentu hal tersebut perlu disikapi sesuai dengan norma hukum serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran