GUGAH – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer terjadi di jalur utama Pantura, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Kamis (25/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, sebuah warung milik warga bernama Rasman mengalami kerusakan cukup parah setelah ditabrak kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan itu menggunakan pelat nomor F 8191 FJ dan dikemudikan oleh seorang sopir berinisial TH, yang disebut berasal dari Kabupaten Bandung Barat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa berdasarkan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Eska Sangga Karya yang beralamat di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan pada Jum’at (3/7/2026), belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait status kendaraan maupun tanggung jawab atas insiden tersebut.
Akibat kecelakaan itu, warung milik Rasman mengalami kerusakan yang cukup serius. Warung tersebut merupakan sumber utama penghasilan keluarganya, sehingga peristiwa itu berdampak langsung terhadap kondisi perekonomian keluarga korban.
Rasman mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya. Menurutnya, berbagai upaya untuk menghubungi pihak yang diduga bertanggung jawab belum membuahkan hasil.
“Kami sudah lakukan konfirmasi ke pihak PT Eska Sangga Karya, tapi sampai sekarang belum memberikan tanggapan,” ujar Rasman.
Ia menambahkan, pihak perusahaan dinilai sulit dihubungi sehingga proses penyelesaian perkara belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengemudi berinisial TH maupun dari PT Eska Sangga Karya terkait peristiwa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Eska Sangga Karya, pengemudi berinisial TH, maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*****)



Tinggalkan Balasan