OJK Yakin Industri Multifinance Capai Target Pertumbuhan 8 Persen

|

GUGAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri pembiayaan atau multifinance mampu mencapai target pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 6–8 persen sepanjang 2026.

Keyakinan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara Mid-Year Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan data OJK hingga April 2026, piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh 2,08 persen secara tahunan (year-on-year) dengan total outstanding mencapai Rp514,65 triliun.

“Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan dulu di awal tahun 2026 Insyaallah masih on track,” kata Agusman.

Baca Juga:  Tinjau Pantai Pondok Bali, Bupati Subang Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem Mangrove

Untuk mencapai target tersebut, industri pembiayaan diperkirakan masih harus menyalurkan pembiayaan sekitar Rp30 triliun. Hingga April 2026, realisasi pembiayaan baru mencapai sekitar Rp9 triliun.

Pertumbuhan industri terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,6 persen secara tahunan. Penyaluran terbesar masih didominasi sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai sekitar Rp90 triliun atau 17 persen dari total pembiayaan. Sementara sektor leasing mencatat pembiayaan Rp58 triliun.

Di sisi lain, sektor rumah tangga menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan nilai pembiayaan mencapai Rp43 triliun.

Baca Juga:  Bursa Asia Hijau, IHSG Malah Anjlok 3%, Ini Kata OJK

“Yang mengherankan adalah justru sektor yang terakhir ini, sektor rumah tangga inilah yang tumbuh luar biasa, sekitar 28 persen year-on-year,” ucap Agusman.

OJK juga melihat prospek cerah pada pembiayaan berkelanjutan, terutama kendaraan listrik yang tumbuh 32 persen menjadi Rp23 triliun.

Untuk mendukung pertumbuhan industri, OJK telah menerapkan sejumlah kebijakan deregulasi. Di antaranya memberikan fleksibilitas uang muka kendaraan bermotor hingga nol persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK membebaskan kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp100 juta, serta menurunkan persyaratan rasio modal inti perusahaan pembiayaan terhadap modal disetor menjadi 50 persen dari sebelumnya 150 persen.

Baca Juga:  NU Care-LAZISNU dan Unilever Dorong Perempuan Melek AI dan Literasi Keuangan

“Semua deregulasi ini kami maksudkan di samping mendorong usaha multifinance juga sekaligus tentu memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan pembiayaan,” ujar Agusman.

Hingga April 2026, total aset industri pembiayaan tercatat mencapai Rp593 triliun. Kondisi industri juga dinilai tetap sehat dengan gearing ratio sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali.

Sementara itu, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross berada di level 2,89 persen.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran