Sekolah Hanya Dampingi Administrasi, SDN 1 Nangerang Jelaskan Mekanisme Pencairan PIP

|

GUGAH – SDN 1 Nangerang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi yang selama ini berjalan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah menegaskan bahwa perannya terbatas pada pendampingan administrasi dan fasilitasi bagi siswa penerima manfaat agar bantuan pendidikan dari pemerintah dapat tersalurkan sesuai prosedur yang berlaku.

Guru SDN 1 Nangerang, Hasan Muhamad, menjelaskan bahwa sekolah membantu proses pendataan calon penerima, pengajuan administrasi, hingga aktivasi rekening bagi siswa yang belum memiliki rekening bank. Namun, proses pencairan dana dilakukan langsung oleh orang tua bersama siswa di bank penyalur.

Baca Juga:  KMP Soroti Pola Pengembalian Dana 11 Desa di Purwakarta, Desak Pengujian Unsur Pidana secara Objektif

“Peran sekolah hanya membantu administrasi dan pendampingan agar siswa yang berhak dapat menerima bantuan. Untuk pencairan dana dilakukan langsung oleh orang tua dan siswa di bank,” kata Hasan, Kamis (11/6/2026).

Selain pendampingan administratif, sekolah juga memberikan sosialisasi kepada orang tua dan siswa mengenai tujuan Program Indonesia Pintar serta pemanfaatan dana bantuan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan.

Menurut Hasan, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan melalui rekening masing-masing penerima untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Wabup Subang Tekankan Kesiapan Maksimal Hadapi Pawai Tatar Sunda 2026

Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melakukan pengondisian maupun pemotongan dana bantuan yang diterima siswa.

“Kami tidak pernah mengarahkan, mengondisikan, ataupun melakukan pungutan terhadap dana PIP. Hak penerima sepenuhnya berada pada siswa dan orang tua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasan menyebut seluruh tahapan pelaksanaan program dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi. Setiap kegiatan, mulai dari sosialisasi, pendataan calon penerima hingga pemantauan proses pencairan, dilengkapi dengan berita acara, daftar hadir, dan laporan perkembangan pencairan dana.

Dokumen-dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mendampingi pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut. Selain itu, pencatatan juga dilakukan untuk memudahkan sekolah membantu apabila terdapat kendala yang dialami siswa maupun orang tua saat proses pencairan.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Gratiskan Cukur Rambut untuk Meriahkan Hari Jadi Ciamis ke-384

“Kami membuat berita acara, daftar hadir, dan laporan pencairan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika ada kendala dalam proses pencairan, sekolah dapat membantu mencarikan solusinya,” ujarnya.

Melalui penjelasan tersebut, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar di SDN 1 Nangerang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran sekolah dalam proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran