GUGAH – Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih menjadi keluhan yang sering disampaikan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, memberikan penjelasan terkait mekanisme penentuan status kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh terhadap penerimaan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam sebuah talkshow interaktif di salah satu stasiun radio di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026), sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem pendataan kesejahteraan yang saat ini terintegrasi secara nasional.
Menurut Soni, perubahan status kepesertaan BPJS PBI bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari proses pembaruan data kesejahteraan masyarakat yang terintegrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10 dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan pemerintah. Sementara bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4, serta sebagian Desil 5 yang masih tergolong rentan.
“Banyak warga yang mempertanyakan mengapa BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif dan masuk ke kategori Desil 6 sampai 10. Perlu dipahami bahwa saat ini berbagai data sudah terintegrasi melalui NIK. Aktivitas ekonomi, kepemilikan aset, hingga data ketenagakerjaan dapat menjadi indikator dalam penilaian tingkat kesejahteraan,” ujar Soni.
Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Status Desil
Soni menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang digunakan dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat. Indikator tersebut meliputi:
1. Kepemilikan aset dan kondisi finansial
- Kepemilikan kendaraan bermotor.
- Kepemilikan tanah atau properti.
- Tabungan dalam jumlah tertentu.
- Kepemilikan aset berharga seperti emas.
- Riwayat kredit atau pembiayaan melalui lembaga keuangan.
2. Aktivitas perbankan dan transaksi digital
- Penggunaan layanan keuangan digital.
- Aktivitas transaksi elektronik yang tercatat secara resmi.
- Riwayat pembiayaan atau pinjaman yang terdata dalam sistem.
3. Kondisi tempat tinggal
- Rumah permanen dengan struktur bangunan layak.
- Kepemilikan rumah pribadi.
- Ketersediaan fasilitas sanitasi yang memadai.
- Kepemilikan peralatan rumah tangga dan elektronik tertentu.
4. Kondisi sosial ekonomi keluarga
- Tingkat pendapatan keluarga.
- Status pekerjaan anggota keluarga.
- Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Berkurangnya jumlah tanggungan karena anggota keluarga telah mandiri dan bekerja.
Menurutnya, kombinasi berbagai indikator tersebut menjadi dasar dalam menentukan tingkat kesejahteraan suatu keluarga dalam sistem pendataan nasional.
Masyarakat Bisa Ajukan Verifikasi Ulang
Meski demikian, Soni menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan apabila merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia mengimbau warga untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi secara objektif terhadap kondisi ekonomi keluarga sebelum mengajukan keberatan.
“Mari kita lihat secara jujur apakah indikator-indikator tersebut memang sesuai dengan kondisi kehidupan kita saat ini. Pemerintah berkewajiban memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian data yang signifikan, masyarakat dapat mengajukan verifikasi atau sanggahan melalui mekanisme resmi di tingkat kelurahan,” katanya.
Melalui edukasi publik tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandung berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemutakhiran data kesejahteraan yang saat ini diterapkan pemerintah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang tidak akurat terkait penonaktifan BPJS PBI.***



Tinggalkan Balasan