GUGAH – Wacana pengembangan sekolah unggulan kembali menuai kritik. Pengamat kebijakan publik Agus M. Yasin menilai program tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi baru dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut Agus, konsep sekolah unggulan yang selama ini dipromosikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan justru berisiko memperlebar kesenjangan antar sekolah dan peserta didik.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan pemisahan sosial sejak dini melalui pengelompokan siswa berdasarkan kemampuan akademik maupun latar belakang sosial.
“Hadirnya program sekolah unggulan yang digaungkan sebagai simbol kemajuan pendidikan, justru patut diduga kuat sebagai kemunduran serius dalam prinsip keadilan pendidikan. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini berpotensi menjadi alat seleksi sosial terselubung yang menguntungkan segelintir pihak dan meminggirkan mayoritas,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2026).
Agus menegaskan, negara memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun dalam praktiknya, ia melihat sekolah unggulan justru berpotensi memusatkan fasilitas, tenaga pendidik terbaik, serta anggaran pendidikan pada sekolah-sekolah tertentu.
“Terjadi pemusatan fasilitas, guru terbaik, dan anggaran hanya di sekolah tertentu. Sekolah lain dibiarkan menjadi kelas dua tanpa intervensi serius. Ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, tapi pengingkaran terhadap mandat konstitusi pendidikan nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus menyebut fenomena sekolah unggulan dapat memunculkan apa yang ia istilahkan sebagai “kastanisasi pendidikan”. Menurutnya, siswa yang diterima di sekolah unggulan akan memperoleh label sebagai kelompok unggul, sementara siswa di sekolah reguler berisiko dianggap sebagai kelompok dengan kualitas lebih rendah.
“Ini adalah bentuk nyata kastanisasi pendidikan yang dilembagakan oleh negara. Anak-anak sejak dini dikotak-kotakkan berdasarkan kelas intelektual. Terjadi labelisasi permanen, unggul versus tidak unggul, mobilitas sosial terhambat, dan ketimpangan diwariskan,” katanya.
Ia mengingatkan, pendidikan seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesempatan dan pemersatu bangsa, bukan justru menjadi sarana pemisahan sosial.
Selain itu, Agus juga menyoroti potensi munculnya praktik elitisasi pendidikan apabila kebijakan sekolah unggulan terus diperluas tanpa diiringi pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah.
“Jika dibiarkan, sekolah unggulan hanya akan menjadi menara gading yang megah di tengah runtuhnya kualitas pendidikan secara luas,” tegasnya.
Karena itu, Agus mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan sekolah unggulan. Ia meminta pemerintah mengaudit distribusi anggaran, tenaga pendidik, serta fasilitas pendidikan agar tidak terjadi ketimpangan antar sekolah.
“Tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang merasa menjadi kelas dua hanya karena tidak masuk sekolah unggulan,” ujarnya.
Menurut Agus, pemerataan kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah dibanding membangun sekolah-sekolah eksklusif yang hanya dapat diakses kelompok tertentu.
“Jika negara terus membiarkan praktik ini, maka negara secara sadar sedang membangun tembok ketimpangan sejak bangku sekolah. Dan jika itu terjadi, sekolah unggulan bukan lagi simbol kemajuan, melainkan simbol kegagalan negara dalam menjamin keadilan pendidikan,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan