GUGAH – Di tengah polemik dugaan kerugian Rp35 miliar yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan, kini muncul laporan resmi ke kepolisian yang justru berkaitan dengan nilai yang jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp100 juta.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial RF dilaporkan ke Polres Purwakarta atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kerja sama pengadaan pakan sapi ternak (Gaplek). Laporan tersebut diajukan oleh EB, anggota DPRD Purwakarta, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya mengalami kerugian setelah menjalin kerja sama pengadaan pakan sapi pada tahun 2024. Dalam keterangannya, keuntungan dari pakan sapi yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima, sementara dana yang telah diserahkan juga belum kembali.
Munculnya laporan tersebut menarik perhatian publik karena terjadi setelah sebelumnya ruang publik Purwakarta diramaikan oleh narasi dugaan kerugian hingga Rp35 miliar yang dikaitkan dengan sosok “pejabat nomor satu” di Purwakarta.
Menanggapi hal itu, aktivis muda Purwakarta, Bagas Pujo Dewadi, menilai masyarakat perlu membedakan antara klaim yang berkembang di ruang publik dan perkara yang telah masuk ke proses hukum formal.
“Kalau yang Rp100 juta sudah ada laporan resmi ke kepolisian, maka biarkan proses hukum berjalan dan diuji berdasarkan alat bukti. Tetapi untuk klaim Rp35 miliar yang selama ini ramai disampaikan ke publik, masyarakat juga berhak mengetahui dasar, bukti, dan kejelasan proses hukumnya,” ujar Bagas, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, angka Rp35 miliar yang berulang kali disebut dalam berbagai pernyataan publik semestinya dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Jangan sampai ruang publik dipenuhi angka-angka fantastis tanpa kejelasan sumber dan pembuktian. Kalau memang ada kerugian sebesar itu, tentu publik berhak mengetahui asal usul dan fakta hukumnya. Jika tidak, maka yang terjadi hanya kegaduhan opini,” katanya.
Bagas menambahkan bahwa perbedaan antara klaim yang disampaikan ke media dan perkara yang benar-benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum perlu menjadi perhatian masyarakat.
“Hari ini yang masuk laporan polisi nilainya sekitar Rp100 juta. Sementara yang selama berbulan-bulan menjadi konsumsi publik adalah angka Rp35 miliar. Wajar jika masyarakat kemudian bertanya, mana yang benar-benar akan diuji di hadapan hukum dan mana yang hanya berhenti sebagai narasi di ruang publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat membuka data dan bukti yang dapat diverifikasi publik sehingga polemik yang berkembang tidak hanya menjadi ajang saling tuding di ruang media sosial.
Menurut Bagas, proses hukum yang terbuka dan berbasis bukti merupakan cara paling tepat untuk menjawab berbagai tudingan maupun klaim yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Masyarakat tidak membutuhkan drama politik. Yang dibutuhkan adalah fakta, bukti, dan kepastian hukum,” pungkasnya.*



Tinggalkan Balasan