Yayasan MBG yang Terbukti Terafiliasi dengan Tersangka BGN Berpotensi Terseret Pidana?

|

GUGAH– Penangkapan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) dan Wakil Ketua BGN oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus menjadi pintu masuk untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pelaksanaan program tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan yayasan, pengelola dapur, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyimpangan yang sedang diusut.

“Kalau memang ada praktik jual beli persetujuan dapur, pembayaran kepada oknum tertentu agar titik disetujui, atau adanya setoran setelah dapur beroperasi, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus Yasin, kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  Klaim Jaga Marwah Daerah Tapi Framingnya Justru Merusak

Menurutnya, apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan oleh penyidik, maka konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.

“Jika ada pihak yang memberikan imbalan untuk memperoleh persetujuan, lalu ada pihak yang menerima atau menikmati keuntungan dari mekanisme tersebut, maka penyidik harus menelusuri seluruh rantai yang terlibat. Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada satu atau dua orang saja,” katanya.

Agus Yasin menilai penyidikan perlu menjangkau seluruh proses tata kelola program, mulai dari verifikasi, penunjukan yayasan, persetujuan titik dapur, hingga mekanisme operasional setelah dapur berjalan.

Di Kabupaten Purwakarta sendiri, pola pengelolaan sejumlah yayasan mitra MBG belakangan menjadi perhatian publik. Berdasarkan data pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Purwakarta per Desember 2025, terdapat sejumlah nama yang tercatat sebagai penanggung jawab pada lebih dari satu yayasan, serta sejumlah yayasan yang muncul berulang kali dengan penanggung jawab berbeda.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Mendiktisaintek Tekankan Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Inklusif

Salah satu nama yang tercatat pada lebih dari satu yayasan adalah M yang terdaftar sebagai penanggung jawab pada Yayasan Khayri Ar-Rasyid, Yayasan Lingga Kencana Nusantara, dan Yayasan Khayri Ar-Rasyid Sakambang.

Selain itu, Yayasan Al-Barokah Depok Darangdan, Yayasan Abdul Rosid Hulaemi, Yayasan Andi Azhar, dan beberapa yayasan lainnya juga tercatat memiliki lebih dari satu penanggung jawab pada sejumlah titik dapur yang berbeda.

Menurut Agus Yasin, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun dalam konteks penyidikan yang sedang berlangsung secara nasional, pola-pola tersebut dinilai layak menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Publik tentu bertanya apakah seluruh proses penunjukan mitra dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Pertanyaan itu wajar dan hanya bisa dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Dapur MBG Baru, Nanik S Deyang: Moratorium Titik Baru

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya yayasan atau dapur tertentu di Purwakarta yang terbukti terlibat dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Agus Yasin menilai hasil penyidikan nantinya harus mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk proses penunjukan yayasan mitra dan persetujuan operasional dapur.

“Kalau nantinya ditemukan adanya praktik transaksional dalam proses tersebut, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran