KMP Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta

|

GUGAH – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan akan menempuh jalur pengawasan resmi melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa di 11 wilayah Kabupaten Purwakarta.

Keputusan tersebut diambil setelah KMP menerima dan menelaah surat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Purwakarta bernomor B-1731/M.2.14.2/Dsb.4/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan penjelasan hukum yang disampaikan KMP sebelumnya.

Dalam isinya, pihak kejaksaan lebih banyak menguraikan kronologi surat-menyurat, permohonan informasi, dan proses audiensi yang telah berlangsung. Namun, menurut penilaian KMP, dokumen tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai terkait aspek substansial dan dasar hukum yang melandasi arah penanganan perkara.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan dan independensi penegak hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan perwujudan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum serta keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Bupati Subang Apresiasi Pendamping PKH, Ajak Wujudkan “Subang Ngabret”

“Kami sangat menghormati kewenangan institusi kejaksaan dalam menilai dan memproses suatu perkara. Namun, dalam negara hukum, setiap keputusan strategis yang menyangkut keuangan publik harus disertai dasar pertimbangan yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” ujaranya, Kamis (4/6/2026).

Sejumlah pertanyaan mendasar yang dinilai belum terjawab secara tuntas antara lain: apa dasar hukum dan pertimbangan yuridis yang membuat perkara tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan; bagaimana konstruksi hukum yang digunakan sehingga peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan administratif semata; kriteria apa yang diterapkan untuk menguji unsur-unsur tindak pidana korupsi; serta bagaimana proses gelar perkara dan kesimpulan hukum yang diambil.

Baca Juga:  Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Tekankan Pentingnya Jaga Kesehatan dan Kekhusyukan Ibadah

Zaenal menjelaskan bahwa perhatian KMP tidak tertuju semata pada hasil akhir penanganan, melainkan lebih kepada akuntabilitas proses. “Publik berhak mengetahui tidak hanya keputusan apa yang diambil, tetapi juga alasan hukum yang melatarbelakanginya. Penjelasan yang rasional dan jelas atas pertimbangan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang bersih dan dapat dipercaya,” tambahnya.

KMP juga menilai bahwa informasi mengenai adanya pengembalian kerugian keuangan negara yang pernah disampaikan sebelumnya justru menambah bobot pentingnya penjelasan yang komprehensif. Hal ini diperlukan agar tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, KMP akan menyampaikan permohonan pengawasan kepada tiga lembaga independen. Kepada Jamwas Kejagung, diminta telaah atas aspek prosedural dan kepatuhan terhadap standar penanganan perkara. Kepada Komisi Kejaksaan, diajukan permintaan pengawasan terkait transparansi dan profesionalitas. Sementara kepada Ombudsman, diminta kajian untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik telah terpenuhi.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Hergun Pastikan Stok Beras di Sukabumi Cukup

Organisasi ini kembali menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menuduh atau memvonis, melainkan sebagai wujud partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. “Kami tidak sedang berupaya mengadili siapa pun. Yang kami minta adalah kejelasan, akuntabilitas, dan landasan hukum yang kuat. Jalur pengawasan yang kami tempuh adalah jalur yang sah dan dijamin undang-undang,” tandas Zaenal.

KMP berharap melalui upaya ini, akan tercipta kejelasan yang memuaskan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa senantiasa berjalan dengan prinsip kejujuran dan tanggung jawab.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran