Indikasi Pemecahan Paket Proyek di Sukabumi, Pengadaan Jalan Lingkungan dan Drainase Jadi Sorotan

|

GUGAH – Pola pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik. Berdasarkan analisis terhadap dokumen realisasi pengadaan barang dan jasa, ditemukan sejumlah paket pekerjaan yang memiliki lokasi, jenis pekerjaan, dan nilai kontrak yang relatif berdekatan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan metode pengadaannya.

Temuan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap data realisasi anggaran per Mei 2026. Sejumlah proyek jalan lingkungan dan drainase tercatat dilaksanakan melalui skema pengadaan langsung dengan nilai kontrak yang berada di kisaran Rp180 juta hingga Rp199 juta.

Secara regulasi, pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki batasan nilai tertentu dalam pemilihan metode pengadaan. Karena itu, pola pengelompokan paket pekerjaan yang memiliki kesamaan lokasi dan tujuan pembangunan menjadi hal yang patut mendapat perhatian serta penjelasan dari pihak terkait.

Jalan Lingkungan di RW 003 Desa Kutajaya

Salah satu temuan yang menonjol berada di wilayah RW 003 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug. Di kawasan tersebut tercatat empat paket pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan secara terpisah.

Baca Juga:  Kloter 13 JKS Berangkat, Jemaah Lansia Dominasi Calon Haji Sukabumi Tahun Ini

Rinciannya meliputi:

  • Jalan Lingkungan RT 003 RW 003 dengan nilai kontrak Rp192.194.741, dikerjakan CV Adhinata Utama.
  • Jalan Lingkungan RT 006 RW 003 dengan nilai kontrak Rp192.430.674, dikerjakan CV Nayra Cahaya Konstruksi.
  • Jalan Lingkungan RT 008 RW 003 dengan nilai kontrak Rp192.559.079, dikerjakan CV Erka Satria Al Hakim.
  • Jalan Lingkungan RT 007 RW 003 dengan nilai kontrak Rp96.101.661, dikerjakan CV Erka Satria Al Hakim.

Jika diakumulasikan, total anggaran pembangunan jalan lingkungan di RW 003 Desa Kutajaya mencapai Rp673,2 juta.

Dari sisi pembangunan kawasan, seluruh pekerjaan tersebut berada dalam satu lingkungan permukiman yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah paket-paket tersebut sejak awal direncanakan sebagai pekerjaan terpisah berdasarkan kebutuhan teknis, atau merupakan bagian dari satu program pembangunan yang lebih besar.

Pola Serupa pada Proyek Drainase

Pola yang relatif serupa juga ditemukan pada pekerjaan drainase di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal.

Baca Juga:  Drama Politik Wakil Bupati Dianggap Makin Memalukan Purwakarta?

Beberapa paket yang tercatat antara lain:

  • Drainase Kampung Pamungguan RT 012 RW 004 senilai Rp95.844.533.
  • Drainase Kampung Pamungguan RT 009 RW 003 senilai Rp95.717.901.
  • Drainase Kampung Tangkil RT 04 RW 02 senilai Rp95.822.982.

Total anggaran dari ketiga paket tersebut mencapai sekitar Rp287,3 juta.

Menariknya, dua paket di Kampung Pamungguan dimenangkan oleh penyedia yang sama. Meski secara administratif tercatat sebagai paket berbeda, kesamaan lokasi dan karakter pekerjaan menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemisahan paket tersebut.

Perlu Penjelasan dan Evaluasi

Praktik pemecahan paket atau package splitting merupakan isu yang kerap menjadi perhatian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam sejumlah kasus, pemisahan pekerjaan dapat dibenarkan apabila didasarkan pada pertimbangan teknis, lokasi, sumber pendanaan, atau tahapan pelaksanaan yang berbeda.

Namun demikian, apabila pemisahan dilakukan tanpa alasan yang memadai, hal tersebut berpotensi mengurangi tingkat kompetisi dalam pengadaan serta menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran publik.

Baca Juga:  Sentuh 21 Unit, Program Rutilahu ‘KOPI MASAL’ di Cibadak Sukabumi Kedepankan Semangat Gotong Royong

Karena itu, diperlukan penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), maupun pihak terkait mengenai dasar perencanaan dan pembagian paket pekerjaan tersebut.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah Daerah

Hingga laporan ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan teknis maupun administratif yang melatarbelakangi pembagian sejumlah paket pekerjaan tersebut.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami apakah pembagian paket dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis yang sah atau terdapat pertimbangan lain dalam proses pengadaan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, publik berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, maupun lembaga pemeriksa lainnya dapat memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran