Terlibat Kasus Penembakan Pelajar di Sukawening, Polres Garut Tangkap Pemuda 19 Tahun

|

GUGAH – Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap pemuda berinisial MH (19) yang diduga menembak seorang pelajar menggunakan airgun di sebuah vila, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

MH diamankan dari rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu pada Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menyelidiki peristiwa yang berlangsung pada 26 September 2026.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH merasa tidak dianggap ketika berusaha bergabung dengan kelompok pertemanan korban. Kendati demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut.

Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu malam di sebuah vila, Kecamatan Sukawening. Berdasarkan penyelidikan sementara, MH diduga melepaskan tembakan ke sejumlah arah hingga proyektil mengenai kelopak mata kiri korban.

Baca Juga:  817 Warga Garut Mengadu Nasib di Luar Negeri, KPU Pastikan Hak Pemilih Tetap Terjaga

Korban mengalami cedera pada bagian mata. Pemeriksaan medis menemukan proyektil yang bersarang di area tersebut sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata,” ujar AKBP Niko, Minggu (11/10/2026).

Terungkap dari Pemeriksaan Medis

Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis. Sebelumnya, ia memberi tahu keluarga bahwa luka pada matanya disebabkan terkena bola.

Baca Juga:  Usul Tutup Pesantren, LBH GP Ansor Kota Bekasi: Wali Kota Jangan Gegabah!

Namun, dokter menemukan proyektil saat pemeriksaan. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarga. Informasi itu dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan.

Petugas lalu mengidentifikasi MH sebagai terduga pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Cilawu. Pemuda tersebut dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Telusuri Asal-usul Airgun

Selain mendalami motif, penyidik menelusuri asal-usul airgun yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Menurut AKBP Niko, keterangan awal MH menyebutkan senjata itu diduga berasal dari barang gadaian. Kendati demikian, petugas masih menyelidiki sumber serta status kepemilikannya.

Baca Juga:  Curanmor di Malangbong, Dua Terduga Diamankan Polisi

“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian,” kata AKBP Niko.

Ia menegaskan, penelusuran kepemilikan senjata menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Polres Garut terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan kronologi, motif, dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami cedera. Keterangan saksi, korban, serta terduga pelaku masih didalami guna melengkapi alat bukti.

Penangkapan MH menjadi perkembangan dalam pengungkapan perkara tersebut. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran