GUGAH – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Satgas tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Satgas melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Menteri UMKM,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pembentukan Satgas diperlukan karena implementasi Perpres melibatkan berbagai sektor. Melalui tim tersebut, pemerintah akan memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pekerja transportasi online untuk layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup pengemudi angkutan barang yang berkaitan dengan aktivitas UMKM. Dalam regulasi tersebut, pengemudi ojek online tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.
Maman menjelaskan pembagian tugas antarkementerian telah disepakati. Kementerian Perhubungan akan menangani aspek transportasi online angkutan penumpang, sedangkan Komdigi bertanggung jawab pada sektor angkutan barang berbasis aplikasi. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengoordinasikan implementasi kebijakan secara menyeluruh.
“Makanya dibuat satgas yang nantinya kata kuncinya itu ada di perjanjian kemitraan. Kepentingan ojol kita jaga di situ, termasuk aplikator sebagai penyedia layanan juga kita jaga. Ini saling berkaitan,” kata Maman.
Ia menegaskan, Satgas dibentuk untuk memastikan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online dan UMKM.***





Tinggalkan Balasan