OJK Buka Suara soal 18 Saham RI yang Didepak MSCI: Tak Penuhi Kriteria Global

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengeluarkan 18 saham perusahaan Indonesia dari daftar indeks mereka pada peninjauan Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena sejumlah saham emiten tanah air tidak lagi memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan oleh penyedia indeks global tersebut.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Hasan mengungkapkan bahwa peninjauan ini berdampak pada penyesuaian bobot saham hingga penurunan klasifikasi di kelompok indeks tertentu.

Didepaknya 18 saham tersebut terjadi di tengah upaya besar OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mereformasi pasar modal. Pemerintah terus mendorong peningkatan transparansi dan integritas, salah satunya melalui peningkatan porsi free float (saham yang beredar di publik).

Baca Juga:  Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Tembus Rp17.512 per Dolar AS

Saat ini, OJK mewajibkan emiten memiliki porsi free float minimal 15 persen, meningkat dari sebelumnya hanya 7,5 persen. Aturan ini diterapkan secara bertahap hingga seluruh emiten memenuhi batas minimal tersebut.

Selain itu, sejak Maret 2026, OJK bersama BEI mulai membuka data kepemilikan saham secara lebih rinci. Data yang dibuka mencakup kepemilikan di atas satu persen, detail tipe investor, hingga identitas pihak di balik kepemilikan saham tersebut.

“Seluruh peningkatan transparansi dan integritas yang dihadirkan ini terbukti pada akhirnya diakui (acknowledged) dan digunakan secara baik oleh investor maupun penyedia indeks global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Hasan, keterbukaan data ini memudahkan MSCI untuk melakukan evaluasi. MSCI menemukan beberapa saham yang ternyata tidak memenuhi kriteria free float setelah struktur kepemilikan dibuka secara mendetail.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Selasa Pagi Anjlok Rp35 Ribu, Kini Rp2.7 Juta per Gram

Meski 18 saham didepak, OJK optimis masih banyak emiten Indonesia yang berpotensi masuk ke indeks global pada periode berikutnya. Regulator bahkan telah memetakan saham-saham yang berpeluang masuk ke small cap maupun standard index MSCI.

Hasan juga menyoroti adanya saham yang sebenarnya layak masuk namun tertunda karena kebijakan pembekuan (freeze) penambahan saham Indonesia oleh pihak MSCI. “Tidak semuanya keluar karena turun kinerja, tapi justru karena ada kebijakan pembekuan sementara,” jelasnya.

Daftar Saham yang Didepak dari MSCI

Berikut adalah rincian saham Indonesia yang dihapus dari indeks MSCI:

MSCI Global Standard Index (6 Saham):

  1. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

  2. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

  3. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA)

  4. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)

  5. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)

  6. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT)

Baca Juga:  IHSG Hari Ini Dibuka Memerah: Tekanan Royalti Minerba, Isu Hantavirus, hingga Bayang-Bayang Geopolitik

Catatan: PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) turun kelas ke MSCI Global Small Cap Index.

MSCI Global Small Cap Index (13 Saham):

  • Aneka Tambang (ANTM)

  • Astra Agro Lestari (AALI)

  • Bank Aladin Syariah (BANK)

  • Bumi Serpong Damai (BSDE)

  • Dharma Satya Nusantara (DSNG)

  • Industri Jamu Farmasi Sido Muncul (SIDO)

  • Midi Utama Indonesia (MIDI)

  • Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)

  • MNC Digital Entertainment (MSIN)

  • Pabrik Kertas Tjiwi Kimia (TKIM)

  • Pacific Strategic Financial (APIC)

  • Sawit Sumbermas Sarana (SSMS)

  • dan Triputra Agro Persada (TAPG).

OJK berkomitmen untuk terus mengawal emiten dalam meningkatkan transparansi agar daya saing saham Indonesia di indeks global semakin kuat di masa mendatang.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran