Di permukaan, wajah Purwakarta tampak berkilau. Cerobong pabrik menjulang, proyek infrastruktur membentang, dan kawasan industri baru terus bermunculan menjadi kebanggaan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun di balik etalase modernisasi itu, tersimpan sebuah fakta yang memprihatinkan, tercatat tegas dalam data Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari total 61.096 petani pengguna lahan di Kabupaten Purwakarta, sebanyak 49.993 orang atau 81,83 persen merupakan petani gurem, yang mengelola lahan kurang dari setengah hektare. Angka ini bukan sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan cerminan nyata ketimpangan struktural yang dibiarkan menahun.
Bagaimana mungkin kita membicarakan ketahanan pangan daerah, apalagi menyukseskan program pangan bergizi nasional, jika mayoritas yang menanam padi justru hidup dalam kerentanan yang kronis?
Lahan pertanian ibarat kue yang terus diiris tipis demi meluasnya kawasan industri, perumahan, dan pembangunan komersial. Petani gurem dengan lahan di bawah 0,5 hektare mustahil mencapai skala keekonomian yang layak. Hasil panen sering kali habis hanya untuk menutup biaya produksi, sementara harga pupuk terus naik dan jerat tengkulak mengintai.
Di tengah tekanan itu, demografi pertanian pun berubah. ST2023 mencatat sebagian besar tenaga kerja pertanian masih didominasi generasi lanjut.
Meski mulai muncul petani milenial yang memanfaatkan teknologi digital dan mekanisasi, jumlah mereka belum cukup untuk mengisi kekosongan yang kian terasa. Regenerasi belum berjalan seirama dengan laju perpindahan fungsi lahan.
Derita petani kerap hanya disambut seremoni musiman, janji bibit, dan slogan swasembada di ruang ber-AC, jauh dari bau lumpur dan terik matahari di sawah.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh diukur semata dari nilai investasi atau panjang jalan yang dibangun. Apa artinya triliunan rupiah masuk jika mereka yang menggarap tanah leluhur justru tersisih, menjadi buruh tani di lahan orang lain, atau terpaksa meninggalkan profesi yang diwarisi turun-temurun?
Purwakarta berdiri di wilayah yang secara sejarah dan kemampuan lahan adalah lumbung pangan. Namun perlahan, pertanian menjadi sekadar sisa dari pembangunan yang didorong sektor lain.
Tanpa regulasi tegas perlindungan lahan pertanian abadi, tanpa keberpihakan fiskal yang nyata bagi petani gurem, arahnya menjadi jelas: suatu hari nanti, Purwakarta tidak lagi kekurangan pabrik, tetapi kekurangan petani, dan kekurangan pangan.
Hidup di lumbung padi, tetapi tak mampu menanam di tanah sendiri, itulah ironi yang harus segera diakhiri.
Sudah saatnya pemerintah daerah tidak lagi menutup mata. Perlindungan lahan, dukungan berkelanjutan bagi petani kecil, dan percepatan regenerasi bukan sekadar urusan pertanian.
Itu adalah urusan kelangsungan hidup seluruh masyarakat. Sebab jika petani pergi, siapa yang akan menanam pangan di meja kita?
Selamat Hari Tani Nasional!
(redaksi)



Tinggalkan Balasan