GUGAH – Polemik besaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tak layak sekadar ditutup dengan alasan “semuanya telah sesuai Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022”. Sebagaimana dikemukakan Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, justru di kalimat itulah persoalan yang sesungguhnya bermula.
“Tak ada yang mempersoalkan bahwa DPRD memiliki hak keuangan yang dijamin undang-undang, dan tak ada pula yang menolak keberadaan tunjangan perumahan maupun transportasi sebagai bagian dari hak jabatan,” ujarnya, kepada awak media, belum lama ini.
“Pertanyaan besarnya adalah: apakah nominal puluhan juta rupiah setiap bulan itu benar-benar memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta mencerminkan standar harga pasar yang berlaku di Purwakarta?”
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan penetapan tunjangan tersebut memperhatikan asas-asas tersebut. Regulasi ini sama sekali bukan memberikan “cek kosong” bagi pemerintah daerah untuk menetapkan angka tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan diuji oleh publik.
Berdasarkan Perbup Nomor 99 Tahun 2022 yang berlaku sejak awal 2023, besaran tunjangan yang ditetapkan adalah:
– Ketua DPRD: Perumahan Rp40.500.000 dan Transportasi Rp23.000.000 per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Perumahan Rp33.300.000 dan Transportasi Rp23.000.000 per bulan
– Anggota DPRD: Perumahan Rp27.500.000 dan Transportasi Rp17.000.000 per bulan
“Rumah seperti apa yang menjadi dasar perhitungan sebesar itu di Purwakarta? Kendaraan dengan standar apa yang diwakili angka tersebut setiap bulannya? Di mana kajian harga pasarnya? Siapa yang menyusun? Dan apakah masyarakat pernah diperlihatkan metodologinya?” tegas Agus.
Legalitas prosedural tak boleh dijadikan tameng untuk menutupi hilangnya substansi kepatutan. Peraturan Bupati adalah aturan pelaksana yang tetap harus tunduk pada norma yang lebih tinggi. Ketika peraturan pemerintah menuntut kepatutan, yang harus dibuktikan bukan sekadar nomor aturan, melainkan dasar ilmiah, kajian penilaian, survei harga pasar, serta rasionalitas yang melahirkan angka tersebut.
“Publik Purwakarta berhak mengetahui dokumen landasan penetapan tunjangan itu. Keterbukaan bukanlah ancaman, melainkan kewajiban moral dalam mengelola uang rakyat,” tambahnya.
Kritik ini bukan serangan terhadap lembaga legislatif, melainkan panggilan agar setiap rupiah dari APBD benar-benar memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Legal belum tentu patut. Adanya Perbup bukan berarti nominal tak boleh diuji; justru karena ia aturan pelaksana, ia harus mampu menjawab: dari mana angka itu dihitung, standar apa yang dipakai, dan apakah masih relevan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan fiskal daerah saat ini.
“Tegasnya: jangan berlindung di balik Perbup! Yang dipersoalkan bukan keberadaan haknya, melainkan kewajaran nominalnya,” tandas Agus.
Purwakarta membutuhkan DPRD yang kuat menjaga kepentingan rakyat, bukan rakyat yang dipaksa diam menerima setiap angka hanya karena terbungkus rapi dalam sebuah peraturan daerah.



Tinggalkan Balasan