GUGAH – Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban di Jawa Barat. Dua remaja yang baru pulang mengaji menjadi sasaran pengeroyokan warga setelah dituduh sebagai begal di Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Keduanya mengalami luka-luka dan kini kasusnya ditangani Polresta Karawang.
Peristiwa terjadi di Jalan Cilutung, Dusun Sukawijaya, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban masing-masing berinisial AM (15), warga Desa Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan MA (16), warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua remaja tersebut sedang berboncengan sepeda motor usai mengikuti kegiatan mengaji. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka dihadang sejumlah warga yang melemparkan kayu ke badan jalan hingga sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh.
Tidak berhenti di situ, massa kembali melakukan penyerangan dengan melempar termos berisi air panas yang mengenai tubuh kedua korban. Dalam kondisi terluka, keduanya kemudian diinterogasi karena dicurigai sebagai pelaku begal.
Setelah korban menjelaskan bahwa mereka baru pulang dari pengajian, warga membawa keduanya ke klinik terdekat sebelum akhirnya mendapat perawatan lanjutan di RSUD Rengasdengklok.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Karawang.
“Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, melengkapi administrasi penyidikan, mengecek kondisi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Rengasdengklok, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Ipda Cep Wildan.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan tersebut.
“Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.”
Polisi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahaya aksi main hakim sendiri yang berujung pada jatuhnya korban. Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap tindak kriminal, aparat mengimbau warga tidak mengambil tindakan sepihak dan menyerahkan setiap dugaan kejahatan kepada kepolisian agar tidak terjadi salah sasaran seperti dalam kasus ini.***



Tinggalkan Balasan