Kemiskinan Jadi Akar Pelanggaran HAM, Sayembara Kriminalitas Dinilai Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

|

GUGAH – Kemiskinan dan lemahnya penegakan hukum dinilai masih menjadi dua persoalan mendasar yang menghambat pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Kondisi tersebut bahkan tercermin dari munculnya berbagai respons di tengah masyarakat, termasuk gagasan sayembara dalam penanganan tindak kriminalitas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, saat menjadi narasumber utama dalam Summer Course Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) 2026 bertema Human Rights and Democracy in the Digital Era di Aula Pikiran Rakyat, Bandung, Senin (3/8/2026).

Forum internasional tersebut diikuti mahasiswa dan akademisi dari berbagai negara, antara lain Yaman, Gambia, Sudan, Ethiopia, Malaysia, Jepang, dan Indonesia. Diskusi membahas perkembangan HAM, demokrasi, hingga tantangan implementasi hak asasi manusia di era digital.

Selain menghadirkan Kakanwil KemenHAM Jawa Barat, kegiatan itu juga melibatkan akademisi FH Unpad, perwakilan Pikiran Rakyat, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mengulas berbagai perspektif mengenai perlindungan HAM, kebebasan berekspresi, dan peran masyarakat sipil.

Baca Juga:  Kolaborasi Membumikan HAM: Kanwil KemenHAM Jawa Barat dan RRI Bandung Bersinergi

Dalam paparannya, Hasbullah menegaskan Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.

Namun, menurutnya, persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

“Tantangan terbesar saat ini bukan lagi terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada aspek implementasi dan penegakan hukum di lapangan. Berbagai instrumen HAM telah dimiliki Indonesia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian, profesionalitas, keadilan, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Hasbullah.

Ia kemudian menyinggung fenomena sayembara yang sempat dilontarkan Gubernur Jawa Barat dalam penanganan kriminalitas. Menurut Hasbullah, kemunculan gagasan tersebut dapat dibaca sebagai sinyal masih adanya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang lebih cepat, adil, dan efektif.

Baca Juga:  Saham BBCA Anjlok ke Level Terendah 5 Tahun, Aksi Jual Asing Tembus Rp31,34 Triliun

“Ia mencontohkan fenomena terkini yang sempat menyita perhatian publik, yakni adanya sayembara yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penanganan tindak kriminalitas. Menurut Hasbullah, munculnya fenomena semacam ini pada hakikatnya merupakan bentuk kritik tersirat dari masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum yang masih dituntut untuk berjalan lebih cepat, adil, dan efektif,” ucapnya.

Hasbullah juga mengingatkan bahaya praktik main hakim sendiri yang masih terjadi di masyarakat. Menurutnya, rendahnya kesadaran hukum dapat memunculkan pelanggaran HAM baru apabila penyelesaian persoalan tidak lagi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Ketika masyarakat lebih memilih menyelesaikan persoalan dengan cara mereka sendiri daripada menyerahkannya kepada mekanisme hukum yang berlaku, maka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia baru akan semakin besar,” ungkapnya mewanti-wanti.

Lebih jauh, ia menilai persoalan HAM tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Hasbullah mencontohkan pekerja anak yang masih ditemukan di berbagai daerah sebagai dampak dari kemiskinan keluarga.

Baca Juga:  Menjawab Berbagai Persoalan Sosial, Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat Dorong Regulasi Berbasis HAM

“Kemiskinan menjadi salah satu akar masalah dari berbagai bentuk pelanggaran HAM. Penyelesaian isu HAM tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, melainkan harus berjalan seiring dengan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat,” tambah Hasbullah.

Menurutnya, penegakan HAM harus dilakukan secara menyeluruh melalui konsep P5HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta partisipasi aktif masyarakat.

Untuk mengukur capaian tersebut, KemenHAM telah meluncurkan Indeks HAM Nasional pada 2025 yang mencakup berbagai indikator pemenuhan hak dasar, termasuk layanan kesehatan. Indeks itu direncanakan diterapkan hingga tingkat pemerintah daerah sebagai instrumen evaluasi pelaksanaan HAM di setiap wilayah.

Menutup pemaparannya, Hasbullah juga mengingatkan agar penyusunan peraturan daerah dalam era otonomi daerah tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan tidak memicu diskriminasi maupun konflik sosial.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran