Anggota DPRD Kota Bekasi Soroti Kesenjangan Regulasi Dan Praktik Ketenagakerjaan

|

GUGAH – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Kota Bekasi, tidak lagi terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada masih lebarnya kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan.
Pandangan tersebut disampaikan Wildan melalui artikel opini berjudul “Antara Regulasi dan Realitas: Menata Kembali Keadilan Ketenagakerjaan”, yang mengulas berbagai tantangan hubungan industrial di tengah pertumbuhan investasi dan perkembangan kawasan industri.

Menurut Wildan, konstitusi telah memberikan landasan yang kuat terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 51 Tahun 2023, hingga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dinilai telah menjadi instrumen hukum yang cukup memadai dalam mengatur hubungan ketenagakerjaan.

Namun, ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada kelengkapan regulasi, melainkan pada implementasi yang masih belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Haji Anton Apresiasi Raihan Opini WTP Kota Bekasi atas LKPD Tahun Anggaran 2025

“Persoalan terbesar bukan lagi terletak pada minimnya aturan, melainkan pada kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan,” ujar Wildan.

Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan mengaku masih banyak menerima aspirasi masyarakat terkait ketidakpastian status hubungan kerja, pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan, hingga belum optimalnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi paradoks di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan berkembangnya kawasan industri di Kota Bekasi. Tantangan ketenagakerjaan saat ini, kata dia, bukan lagi sekadar menciptakan lapangan pekerjaan, melainkan memastikan setiap pekerjaan memenuhi prinsip pekerjaan yang layak (decent work).

Wildan juga menyoroti praktik penggunaan pekerja harian lepas, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun sistem alih daya yang dalam sejumlah kasus dinilai belum sejalan dengan semangat perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:  Dugaan Kesalahan Pemberian Vaksin Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Pasien Tidak Boleh Dikompromikan

“Dunia usaha memang membutuhkan fleksibilitas. Namun fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian,” tegasnya.

Selain kepastian status kerja, Wildan menilai kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan masih menjadi tantangan. Ia menyebut masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan maupun hak-hak normatif pekerja lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), menurutnya merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Sebagai solusi, Wildan mengusulkan sejumlah langkah strategis, di antaranya memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, mengevaluasi implementasi pekerja harian lepas, PKWT, dan alih daya, serta meningkatkan inspeksi berkala di kawasan industri.

Di tingkat daerah, ia juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi menginisiasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan dan Penguatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, membangun sistem informasi ketenagakerjaan daerah, memperkuat pelatihan vokasi, membentuk posko pengaduan ketenagakerjaan, serta mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi.

Baca Juga:  KAI Jamin Masa Depan Pendidikan Anak Korban Insiden Bekasi Timur Melalui Program Asuransi Khusus

“Masa depan ketenagakerjaan Indonesia harus dibangun di atas tiga kepastian, yaitu kepastian status kerja, kepastian upah yang layak, dan kepastian perlindungan sosial,” ujar Wildan.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap pekerja dan pertumbuhan investasi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Menurutnya, investasi yang sehat justru akan tumbuh apabila ditopang oleh kepastian hukum, hubungan industrial yang harmonis, serta pekerja yang produktif dan sejahtera.

Melalui gagasan tersebut, Wildan berharap berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga pekerja, dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari amanat konstitusi. ***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran