Yayasan Sandi Yudha Nusantara Soroti Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan

|

GUGAH — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyoroti pengaturan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum maupun menurunkan kepercayaan publik.

Pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Yayasan menegaskan tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR RI bersama Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang, sekaligus berharap setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, limitatif, harmonis, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.

Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Baca Juga:  OTW Musda, Golkar Purwakarta Segera Bentuk Panitia

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif, tetapi efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Najib.

Yayasan menilai pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, prinsip due process of law, serta asas equality before the law.

Lebih lanjut, Yayasan menilai korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.

Baca Juga:  Belum Beroperasi, Proyek PSEL di Ciketingudik Sudah Dikeluhkan Warga

Selain itu, Yayasan menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum. Namun, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, efek jera, akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik,” kata Najib.

Sehubungan dengan itu, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, dan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Apabila mekanisme denda damai tetap diatur dalam RUU Kejaksaan, Yayasan berpandangan pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.

Yayasan juga menilai sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusannya, yakni pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas dan limitatif; harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus; penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan; transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan; penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama; penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip due process of law; dan evaluasi berkala terhadap implementasi norma apabila kelak diberlakukan.

Baca Juga:  Dialog Lintas Agama Internasional Digelar, Pemuda ICMI Kota Bekasi Singgung Peran FKUB

Di sisi lain, Yayasan menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan menyatakan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang setiap kewenangan dijalankan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.

Menutup pernyataannya, Yayasan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif. Menurut Yayasan, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, menjamin akuntabilitas, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. ***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran