Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Dewan Pers Tekankan Pentingnya Jurnalisme Penjernih Informasi

JAKARTA – Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum krusial untuk menegaskan kembali peran strategis pers dalam menjaga fondasi demokrasi, perdamaian, dan keadilan. Dewan Pers menekankan bahwa di tengah derasnya arus informasi global yang kerap memicu polarisasi serta konflik sosial, kehadiran jurnalisme berkualitas menjadi kebutuhan yang mendesak.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pers yang berkualitas bukan sekadar penyampai berita, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai setiap karya jurnalistik yang bermutu merupakan investasi nyata bagi terciptanya nalar publik yang sehat.

Baca Juga:  Wamenag Romo Syafii: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

“Di tengah polusi dan manipulasi informasi yang kerap menyulut konflik, media harus hadir sebagai penjernih. Tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, mustahil membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujar Komaruddin dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Minggu (3/5/2026).

Komaruddin menambahkan bahwa pers memiliki peran sentral sebagai penjaga kualitas demokrasi. Tanpa keberadaan pers yang kredibel dan bertanggung jawab, demokrasi akan menjadi rapuh dan rentan dirusak oleh arus disinformasi. Tantangan ini kian kompleks dan bersifat global, selaras dengan agenda UNESCO yang akan menggelar World Press Freedom Day Global Conference 2026 pada 4–5 Mei mendatang di Lusaka, Zambia.

Baca Juga:  Raport Kemensos Hijau di Mata Ombudsman, Tapi …

Konferensi tersebut direncanakan untuk membahas tren terbaru kebebasan berekspresi serta arah perkembangan media global. “Isu yang dibahas dunia adalah juga perhatian kita di Indonesia. Tantangan terhadap kebebasan pers terus berevolusi, sehingga insan pers harus adaptif tanpa mengorbankan integritas,” tutur Komaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap karya jurnalistik. Hal ini termasuk percepatan pembentukan undang-undang yang menghargai hak cipta jurnalistik guna menjamin keberlanjutan industri media.

Baca Juga:  Massa Aksi May Day 2026 Mulai Padati Kawasan Monas, 220 Ribu Buruh Diperkirakan Telah Hadir

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan kebijakan no tax for knowledge atau pembebasan pajak bagi produk intelektual yang berkontribusi langsung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Menutup pernyataannya, Komaruddin mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk terus menjadi garda terdepan dalam merawat nilai-nilai demokrasi.

“Pers Indonesia harus membuktikan diri sebagai pilar utama dalam menciptakan masa depan yang demokratis, bebas, damai, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *