Era digital dengan cepat mengubah pola hidup dan kehidupan manusia di muka bumi. Kemudahan akses pada ruang maya mampu menghubungkan hampir seluruh manusia di dunia, terutama melalui platform media sosial. Media sosial merupakan platform yang digunakan miliaran orang untuk berkomunikasi dan berinteraksi.
Sebagai muslim, tentu dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial harus sesuai dengan pedoman dan tuntunan agama, terutama Al-Qur’an dan hadis. Meski berada di ruang virtual, akhlakul karimah yang dicontohkan Rasulullah SAW wajib menjadi teladan bagi kita dalam bermedia sosial.
Akhlakul karimah merupakan sikap dan perilaku mulia seseorang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW melalui empat sifat utama, yaitu Siddiq (jujur dan benar), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan kebaikan dan membimbing manusia), serta Fathonah (cerdas, pandai, dan bijaksana).
Istilah Medsosul Karimah berasal dari kombinasi akronim bahasa Indonesia dan kata serapan bahasa Arab. Kata ini menggabungkan singkatan “Medsos” (media sosial) dengan kata “Karimah” yang bermakna mulia, baik, atau terpuji.
Medsosul Karimah dapat dimaknai sebagai penggunaan media sosial dengan perilaku yang baik dan akhlak yang mulia, seperti bersikap sopan dan ramah dalam berkomunikasi, berkata jujur dan bijaksana, serta memanfaatkan media sosial hanya untuk tujuan yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menurut penulis, Medsosul Karimah juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari akhlakul karimah. Dengan demikian, sikap dan perilaku baik dalam bermedia sosial merupakan cerminan dari akhlakul karimah.
Lima Adab Netizen dalam Bermedia Sosial Menurut Islam
1. Bermedia Sosial Hanya untuk Mencari Informasi (Ilmu) yang Bermanfaat
Kewajiban mencari ilmu, termasuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah,’ maka berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 11).
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ. رَوَاهُ مُسْلِم
Artinya:
“Barang siapa menempuh satu jalan untuk mendapatkan ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).
2. Kewajiban Melakukan Tabayyun dalam Bermedia Sosial
Tabayyun adalah proses melakukan verifikasi dan pengecekan berdasarkan data serta fakta terhadap suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Dalam Islam, praktik ini bertujuan mencegah penyebaran hoaks, fitnah, dan perpecahan akibat informasi yang keliru.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ ٦
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6).
Rasulullah SAW juga bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: ‘Cukuplah seseorang dianggap berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.’” (HR. Muslim).
3. Tidak Menebarkan Kebencian dan Berita Palsu (Hoaks)
Allah SWT menegaskan dalam Surat An-Nahl ayat 105:
اِنَّمَا يَفْتَرِى الْكَذِبَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ ١٠٥
Artinya:
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah para pembohong.” (QS. An-Nahl: 105).
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا
Artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Perhatikanlah, aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al-‘Adhu? Al-‘Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.”
Beliau juga bersabda:
“Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta.” (HR. Muslim).
4. Menjaga Lisan dan Kata-kata dalam Bermedia Sosial
Dalam bermedia sosial, setiap netizen berkewajiban menjaga ucapan agar santun, baik, benar, bermanfaat, tidak menyinggung, tidak menyakiti, dan tidak merugikan orang lain.
Allah SWT berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
Artinya:
“Tidak ada suatu kata pun yang terucap melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 18).
Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
Artinya:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari-Muslim).
5. Jadikan Media Sosial sebagai Sarana Menyebarkan Kebaikan
Media sosial dapat dijadikan sebagai sarana menyebarkan kebaikan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Ali ‘Imran ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ١٠٤
Artinya:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104).
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ، فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Artinya:
Dari Abu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim).
Pedoman Fatwa MUI
Etika seorang Medsosul Karimah dapat berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Landasan utamanya adalah iman dan takwa yang diwujudkan melalui sikap saling menghargai, mempererat persaudaraan, saling mengingatkan dalam kebaikan, serta mencegah dampak buruk.
MUI juga menetapkan beberapa pedoman penting, yaitu:
- Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta tidak mendorong kekufuran maupun berbagai perilaku maksiat.
- Menguatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah.
- Meningkatkan kerukunan sesama umat beragama, antarumat beragama, serta antara umat beragama dengan pemerintah.
Bagi seorang Medsosul Karimah, media sosial dimanfaatkan sebagai wadah silaturahmi, berbagi informasi, dakwah, edukasi, hiburan, serta berbagai kegiatan positif di bidang keagamaan, ekonomi keumatan, politik, dan sosial budaya.
Seluruh aktivitas seorang Medsosul Karimah wajib menghormati hukum agama dan regulasi yang berlaku. Selain itu, setiap informasi yang diterima tidak boleh langsung disebarkan sebelum melalui proses verifikasi (tabayyun) untuk memastikan kebenaran dan kemanfaatannya.
Langkah-langkah Tabayyun
- Ketahui sumber informasinya. Pastikan aspek sumber informasi (sanad), meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaannya.
- Pastikan kebenaran konten. Periksa isi dan maksud informasi (matan).
- Lihat konteks informasinya. Pastikan tempat, waktu, dan alasan informasi tersebut disebarkan.
- Verifikasi informasinya. Konfirmasikan langsung kepada sumber atau pihak yang berwenang dan kompeten.
- Gunakan prinsip tabayyun. Lakukan verifikasi secara pribadi (private), bukan di ruang publik atau grup media sosial.
- Selalu bersikap kritis. Informasi yang berisi pujian atau hal positif pun tetap memerlukan klarifikasi sebelum dipercaya.
Kriteria Informasi yang Layak Disebarkan
Sebelum suatu konten atau informasi disebarkan ke publik, MUI menetapkan beberapa kriteria utama, yaitu:
- Faktual dan akurat, baik isi, sumber, waktu, lokasi, maupun konteksnya.
- Bermanfaat bagi penyebar dan penerima.
- Layak dikonsumsi publik sesuai sasaran penyebaran.
- Sesuai waktu dan tempat (muqtadlal hal).
- Sesuai konteks dan tidak dipotong sehingga mengubah makna.
- Legal dan berhak disebarkan, tidak melanggar HAKI maupun privasi orang lain.
Pada akhirnya, media sosial akan memberikan manfaat dan maslahat yang besar bagi segala aktivitas kehidupan manusia apabila digunakan dengan menjadikan adab (syariat agama) dan etika (hukum positif) sebagai pondasi dalam bermedia sosial.
Seseorang yang demikian pantas disebut sebagai Medsosul Karimah, yakni pribadi yang bermedia sosial dengan akhlak yang baik, terpuji, dan mulia.
Oleh: Heri Kuswara (Kang Heri) – Penulis adalah Akademisi Bidang Sistem Informasi & Sekretaris Komisi Infokom MUI Jawa Barat



Tinggalkan Balasan