SPMB SMP Cianjur Disorot, Madrasah Dinilai Belum Mendapat Perlakuan Setara

|

PELAKSANAAN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Cianjur menimbulkan sorotan dari sejumlah operator dan pengelola satuan pendidikan. Mereka menilai masih terdapat ketimpangan perlakuan antara lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam seluruh rangkaian proses pendaftaran.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan pemilihan sekolah alternatif atau pilihan kedua. Berdasarkan sistem yang diterapkan, mekanisme pada bagian ini dinilai belum mengakomodasi kebutuhan lulusan madrasah sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pandangan bahwa terdapat perlakuan yang tidak setara terhadap peserta didik yang berasal dari lingkungan madrasah.

Selain itu, perbedaan prosedur pembuatan akun pendaftaran juga menjadi keluhan utama. Jika operator SD Negeri dapat mengakses dan memproses data peserta didik secara langsung melalui sistem berbasis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), maka operator Madrasah Ibtidaiyah wajib mengajukan permohonan pembuatan akun terlebih dahulu kepada layanan bantuan atau helpdesk SPMB.

Baca Juga:  Ketika Kata Syukur Berubah Menjadi Penghinaan terhadap Perempuan: Perempuan Bukan Kutukan!

Perbedaan alur kerja ini dinilai berpotensi memperlambat pelayanan serta menambah hambatan administratif bagi calon murid lulusan madrasah.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah persyaratan penyertaan surat keterangan aktif mengaji sebagai salah satu dokumen pendukung.

Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut belum berfungsi sebagai ukuran yang akurat untuk melihat kemampuan calon peserta didik dalam membaca Al-Qur’an.

Dalam pelaksanaannya, surat keterangan tersebut seringkali hanya dipenuhi sebagai syarat administrasi semata, tanpa disertai proses verifikasi yang memadai terhadap kompetensi keagamaan yang dimiliki.

Baca Juga:  Republik yang Belum Selesai Belajar

Tidak jarang ditemukan kasus di mana dokumen tersebut diterbitkan meskipun kemampuan membaca Al-Qur’an calon peserta didik belum memenuhi standar yang diharapkan.

Oleh sebab itu, disarankan agar persyaratan ini segera dievaluasi dan disempurnakan, sehingga tidak hanya bersifat administratif tetapi juga memiliki mekanisme penilaian yang jelas dan terukur.

Berbagai pihak berharap agar penyelenggara SPMB segera melakukan kajian dan evaluasi mendalam terhadap sistem yang diterapkan.

Hal ini bertujuan memastikan seluruh calon peserta didik, baik lulusan SD maupun MI, memperoleh hak, kemudahan, dan kesempatan yang setara dalam mengakses layanan pendidikan.

Baca Juga:  Surat Terbuka kepada Bupati Purwakarta Menggugat Syukur yang Keliru

Harapan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB yang mengedepankan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi seluruh warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan.

Masyarakat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur beserta penyelenggara SPMB untuk memberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang muncul, serta melakukan penyempurnaan sistem apabila ditemukan kendala yang berdampak pada kesetaraan akses.

Dengan demikian, pelaksanaan SPMB diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan, memberikan kesempatan yang adil tanpa membedakan asal satuan pendidikan, serta memastikan setiap ketentuan yang ditetapkan memiliki dasar, mekanisme, dan indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Eko Prasetyo
Penulis adalah Wartawan Media Online GUGAH.CO di Cianjur.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran