GUGAH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Perubahan UU P2SK yang telah dibahas bersama pemerintah selama beberapa bulan terakhir.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh peserta rapat yang menyatakan setuju, sehingga RUU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan, pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026. Selama proses tersebut, Komisi XI bersama pemerintah menggelar serangkaian rapat kerja dan pembahasan untuk menyempurnakan substansi regulasi.
Menurut Hekal, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan koordinasi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ia menilai regulasi baru tersebut menjadi langkah strategis untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“RUU Perubahan P2SK ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Hekal.
Pengesahan revisi UU P2SK menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi global, sekaligus mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia.***



Tinggalkan Balasan