GUGAH – Pola distribusi proyek pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian.
Analisis terhadap data realisasi pengadaan menunjukkan sejumlah penyedia berhasil memperoleh banyak paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang relatif seragam dan tersebar di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan kesempatan usaha, efektivitas mekanisme pengadaan langsung, serta pola perencanaan anggaran yang digunakan oleh perangkat daerah.
Gumelar Pratama Kantongi Sejumlah Paket Bernilai Serupa
Salah satu penyedia yang menonjol dalam data pengadaan adalah Gumelar Pratama. Perusahaan ini tercatat memenangkan sedikitnya delapan paket pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Mayoritas paket yang diperoleh berada pada kisaran nilai yang hampir sama, terutama pada proyek pembangunan sarana air bersih (SAB).
Beberapa paket yang tercatat antara lain:
- SAB Kampung Nagrak, Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran: Rp195.025.969
- SAB Kampung Sukatani, Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap: Rp195.103.066
- SAB Kampung Puncak Tamiang, Desa Curugkembar: Rp195.261.797
- SAB Puncak Jati–Cilumping, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap: Rp195.354.407
Selain itu, perusahaan yang sama juga memperoleh paket jaringan irigasi pertanian di bawah Dinas Pertanian dengan nilai:
- Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap: Rp199.544.324
- Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap: Rp199.196.131
Rentang nilai kontrak yang berdekatan tersebut menjadi salah satu pola yang menarik untuk dicermati, terutama karena seluruh pekerjaan diperoleh melalui mekanisme pengadaan langsung.
CV Fikri Prima Perkasa Dominasi Proyek Jalan Lingkungan
Pola serupa juga terlihat pada CV Fikri Prima Perkasa. Perusahaan ini tercatat memperoleh empat paket pekerjaan dari Disperkim Kabupaten Sukabumi.
Tiga di antaranya merupakan proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai yang hampir identik, yakni:
- Jalan Lingkungan RT 001 RW 008 Desa Karawang: Rp191.447.276
- Jalan Lingkungan Kampung Parungseah Lamri RW 07: Rp191.480.636
- Jalan Lingkungan RT 001 RW 009 Desa Karawang: Rp191.836.379
Sementara satu paket lainnya berupa pembangunan sarana air bersih di Desa Undrusbinangun, Kecamatan Kadudampit, dengan nilai kontrak Rp195.266.878.
Kesamaan nilai kontrak pada sejumlah paket tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan anggaran, estimasi kebutuhan teknis, hingga proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pentingnya Transparansi dan Pemerataan Kesempatan Usaha
Secara regulasi, pengadaan langsung merupakan metode yang diperbolehkan untuk pekerjaan dengan nilai tertentu sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Metode ini dirancang untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, ketika satu penyedia memperoleh banyak paket pekerjaan dengan karakteristik dan nilai yang relatif seragam, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme evaluasi, pertimbangan teknis, serta dasar pemilihan penyedia.
Pengamat tata kelola pengadaan menilai pola tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi guna memastikan prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi anggaran, dan pemerataan kesempatan usaha tetap terjaga.
Menunggu Penjelasan Pemerintah Daerah
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pola distribusi paket pekerjaan tersebut.
Karena itu, publik berharap Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Inspektorat Daerah, serta perangkat daerah terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai dasar perencanaan, mekanisme pemilihan penyedia, dan distribusi paket pengadaan langsung yang tersebar di berbagai kecamatan.
Transparansi menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara akuntabel, kompetitif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***


Tinggalkan Balasan