Pengadaan di Cianjur Jangan Jadi Ruang Gelap yang Tak Boleh Disentuh Publik

|

Pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjadi instrumen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sektor ini juga dikenal sebagai salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di Kabupaten Cianjur, munculnya berbagai persoalan terkait proyek pemerintah memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat: apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan secara transparan, kompetitif, dan sesuai aturan?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum menjadi sinyal bahwa tata kelola pengadaan perlu mendapat perhatian serius. Belum lagi berbagai temuan terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur yang menambah panjang daftar pertanyaan publik.

Masalah pengadaan tidak selalu bermula saat pekerjaan dilaksanakan. Dalam banyak kasus, potensi penyimpangan justru bisa muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran, hingga proses tender.

Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya difokuskan pada hasil akhir proyek. Seluruh tahapan harus dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

Kami memandang terdapat sejumlah aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius, di antaranya:

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis

KAK dan spesifikasi teknis seharusnya disusun secara objektif berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Jika dokumen ini disusun secara terlalu spesifik atau mengarah kepada penyedia tertentu, maka prinsip persaingan sehat dalam pengadaan dapat tercederai.

2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

HPS merupakan dasar penting dalam menentukan kewajaran harga suatu proyek. Karena itu, penyusunannya harus benar-benar mengacu pada kondisi pasar yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Standar Dokumen Pengadaan (SDP)

Dokumen pengadaan wajib mengacu pada regulasi dan pedoman yang ditetapkan LKPP. Seluruh peserta harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Baca Juga:  Konflik Eksekutif Purwakarta jadi Ujian Serius Fungsi Pengawasan DPRD

4. Dokumen kontrak proyek

Kontrak antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan dokumen penting yang perlu dapat diakses sesuai prinsip keterbukaan informasi publik. Transparansi kontrak menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan masyarakat.

Selain itu, kami juga menyoroti berbagai isu yang kerap menjadi perhatian publik dalam pengadaan barang dan jasa, seperti:

  • Dugaan persekongkolan tender.
  • Dugaan pengaturan pemenang proyek.
  • Dugaan pembagian proyek yang tidak sehat.
  • Dugaan praktik fee proyek atau pungutan ilegal.
  • Potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
  • Rangkap jabatan yang berpotensi mengurangi independensi pengambilan keputusan.

Masyarakat tentu tidak menginginkan proses pengadaan yang hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi menyisakan persoalan di lapangan.

Pemerintah daerah harus mampu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Sebab pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang dikerjakan, tetapi juga dari kualitas hasil dan integritas prosesnya.

Atas dasar itu, kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai bentuk dorongan terhadap perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cianjur:

Tuntutan Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur

1. Menolak proyek yang terbukti melanggar aturan

Seluruh proses maupun hasil lelang yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan harus dievaluasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

2. Mendorong reformasi menyeluruh di sektor pengadaan

Perbaikan tata kelola tidak cukup dilakukan secara parsial. Reformasi birokrasi pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa harus dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

3. Meminta audit investigatif terhadap proyek yang diduga bermasalah

Aparat penegak hukum perlu mendalami berbagai proyek yang menjadi sorotan publik, termasuk proyek PJU dan sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025.

4. Mendesak audit khusus oleh Inspektorat

Inspektorat Daerah perlu melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Baca Juga:  Membawa Suara Akar Rumput: Representasi Cianjur Siap Menuju Panggung Duta Lingkungan Jawa Barat 2026

5. Membuka akses informasi kepada publik

Dokumen dan informasi pengadaan yang bersifat terbuka harus dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, pengawasan merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Pemerintah yang transparan tidak akan takut diawasi. Sebab keterbukaan adalah cara paling efektif untuk menjawab keraguan publik.

Cianjur membutuhkan pembangunan yang berkualitas. Namun lebih dari itu, Cianjur membutuhkan tata kelola pemerintahan yang mampu menjaga kepercayaan rakyat.

Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka setiap proses pengadaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Tuntutan dan sikap Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Pasal 9 ayat (1):
“Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”

Pasal 11 ayat (1):
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang dapat diakses oleh masyarakat.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya harus terbuka dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan ini menjadi landasan utama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Baca Juga:  MWC NU Sindangbarang Perkuat Jalinan Sinergi, Langkah Strategis Menuju Kemandirian Organisasi

Pasal 6 huruf c dan g:
“Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip transparan dan akuntabel.”

Pasal 7 ayat (2):
“Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa wajib menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan.”

Pasal 78:
“Masyarakat dapat berperan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”

Ketentuan ini memberikan ruang dan legitimasi bagi masyarakat untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-undang ini menjadi instrumen hukum utama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, maupun kerugian keuangan negara dalam proyek-proyek pemerintah.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-undang ini mengatur asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, termasuk prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepentingan umum.

Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib menjalankan tugas dan kewenangannya secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan LKPP ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia secara lebih teknis dan rinci.

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan dokumen pengadaan, pelaksanaan tender, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang guna menjamin proses pengadaan yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Oleh: Alief Irfan – Penulis adalah Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran