APBN untuk Kurban Presiden: Ibadah Pribadi atau Program Sosial? Ini Penjelasan Fikihnya

Setiap perayaan Idul Adha, publik kerap disuguhi pemberitaan mengenai penyerahan hewan kurban oleh Presiden. Di balik seremoni tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kurban yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dihukumi sebagai ibadah kurban pribadi, atau lebih tepat dipandang sebagai program sosial-keagamaan negara?

Persoalan ini bukan sekadar wacana kontemporer. Dalam literatur fikih klasik, para ulama telah membahas syarat dan ketentuan ibadah kurban (udhiyah), termasuk terkait kepemilikan harta, niat, dan pihak yang melaksanakan kurban.

Dalam mazhab Syafi’i, kurban merupakan ibadah sunnah bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial secara pribadi. Hal tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami رحمه الله:

ثُمَّ مَذْهَبُنَا أَنَّ التَّضْحِيَةَ سُنَّةٌ فِي حَقِّنَا … قَادِرٍ بِأَنْ فَضَلَ عَنْ حَاجَةِ مَمُونِهِ

“Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa kurban adalah sunnah bagi Muslim yang mampu, yakni memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.”
(Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili رحمه الله:

وَالْمُسْتَطِيعُ عَلَيْهَا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: هُوَ مَنْ يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ

“Orang yang dianggap mampu berkurban menurut Syafi’iyyah adalah mereka yang memiliki harga hewan kurban melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya.”
(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hlm. 600)

Dari penjelasan tersebut, inti ibadah kurban terletak pada kepemilikan pribadi atas harta yang digunakan. Di sinilah muncul perbedaan mendasar ketika hewan kurban berasal dari APBN.

Baca Juga:  Qurban dengan Dana APBN: Antara Fiqih Klasik, Maslahat Negara, dan Kehati-hatian Syariat dalam Konteks Indonesia

Secara prinsip, APBN merupakan keuangan negara yang bersumber dari rakyat dan dikelola sebagai amanah publik, bukan milik pribadi Presiden maupun pejabat negara. Dalam konteks ini, para ulama mengklasifikasikan kurban sebagai ibadah tabarru’ (sukarela), sehingga tidak dapat dilakukan menggunakan harta yang bukan milik pribadi.

Hal ini ditegaskan oleh Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani رحمه الله:

لِأَنَّ الْوَلِيَّ مَأْمُورٌ بِالِاحْتِيَاطِ لِمَالِ مُوَلَّاهُ وَمَمْنُوعٌ مِنَ التَّبَرُّعِ بِهِ، وَالْأُضْحِيَّةُ تَبَرُّعٌ

“Wali diperintahkan menjaga harta orang yang berada di bawah tanggungannya dan tidak boleh bertabarru’ menggunakan harta tersebut, sedangkan kurban termasuk tabarru’.”
(Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 344)

Meski demikian, penggunaan dana publik untuk penyembelihan hewan pada Idul Adha tidak serta-merta dilarang. Dalam perspektif fikih siyasah atau tata kelola pemerintahan, terdapat ruang bagi pemimpin untuk menggunakan baitul mal demi kemaslahatan umat.

Baca Juga:  Muktamar NU 2026 dan Ujian Moral Politik Santri

Dalam literatur yang sama disebutkan:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً

“Disunnahkan bagi pemimpin untuk menyembelih kurban dari baitul mal atas nama kaum muslimin.”
(Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, juz 9, hlm. 348)

Artinya, penyembelihan hewan kurban oleh negara tetap memiliki nilai ibadah dalam konteks kolektif, sekaligus menjadi bagian dari pelayanan sosial dan syiar keagamaan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Dengan demikian, para ulama memandang kurban yang bersumber dari APBN lebih tepat dikategorikan sebagai program sosial-keagamaan negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sebagai ibadah kurban personal Presiden.

Baca Juga:  Senjata di Balik Pena: Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Keberanian Menulis

Sebaliknya, apabila hewan kurban dibeli menggunakan harta pribadi Presiden dan diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT, maka statusnya jelas sebagai kurban individu sesuai ketentuan fikih.

Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara ibadah personal dan kebijakan publik. Di satu sisi, negara tetap dapat menghadirkan manfaat sosial melalui distribusi daging kurban. Di sisi lain, syarat dan ketentuan ibadah individu tetap harus dipenuhi sesuai tuntunan syariat.

Sumber Referensi:

  • Tuhfatul Muhtaj, karya Ibnu Hajar al-Haitami, juz 9, hlm. 344
  • Hasyiah asy-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj, karya Abdul Hamid asy-Syarwani, juz 9, hlm. 344 dan 348
  • Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah az-Zuhaili, juz 3, hlm. 600

Oleh: M. Yasir Alawi SastradimadjaPenulis adalah Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) PCNU Garut

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini, bukan karya jurnalistik Gugah.co. Kolom Suara Pinggiran menjadi wadah bagi akademisi, aktivis, dan analis untuk menyuarakan gagasan bebas.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran