KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Wawan Sunarjo, Usut Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo (WSN).

Penyidik memanggil pejabat negara tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Jakarta.

Langkah taktis ini bertujuan memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan yang sedang berjalan.

Aparat penegak hukum terus mengumpulkan keterangan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSN selaku Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Usut Aliran Dana Produksi Batu Bara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai fokus utama materi pemeriksaan kali ini.

Penyidik memeriksa Wawan Sunarjo terkait kasus dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara di Kalimantan Timur.

Kasus korupsi kakap tersebut bersumber dari aktivitas eksploitasi komoditas alam di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Panitia Munas – Konbes dan Muktamar ke-35 NU Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya

Otoritas hukum memprioritaskan pemanggilan saksi ini guna mendalami regulasi serta tata kelola keuangan hasil tambang.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujarnya.

Seret Mantan Bupati Rita Widyasari

Perkara korupsi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada tanggal 28 September 2017.

Penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dalam pusaran kasus serupa.

Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, turut terseret menjadi tersangka menyusul rentetan penyidikan oleh petugas.

Dugaan Suap Perkebunan Kelapa Sawit

Rita Widyasari diduga kuat menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari pihak swasta kelapa sawit.

Aliran dana haram tersebut berkaitan langsung dengan proses penerbitan izin lokasi perkebunan di Desa Kupang Baru.

PT Sawit Golden Prima memanfaatkan izin tersebut untuk menguasai lahan pertanian di wilayah Kecamatan Muara Kaman.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual

Penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya kesepakatan ilegal di balik penerbitan surat keputusan kepala daerah itu.

Tetapkan Tersangka Pencucian Uang Massif

Penyidik tidak berhenti pada pasal suap dan gratifikasi saja dalam mengusut tuntas perkara korupsi ini.

KPK resmi menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum baru tersebut diumumkan secara resmi kepada publik pada tanggal 16 Januari 2018.

Langkah ini diambil setelah petugas menemukan bukti kuat adanya penyamaran aset hasil kejahatan jabatan.

Sita Puluhan Mobil dan Jam Mewah

Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan aset (asset tracing) berskala besar milik para tersangka di lapangan.

KPK mengungkapkan keberhasilan menyita 91 unit kendaraan bermotor berharga fantastis dari berbagai lokasi penyimpanan.

Tim penyidik juga mengamankan lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi milik tersangka.

Sebanyak 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal turut disita sebagai barang bukti ekonomi.

Baca Juga:  RUU Keamanan Siber Mendesak, Anggota DPR Oleh Soleh: Tanpa Infrastruktur Mandiri, Kedaulatan Rapuh

Pungut Jatah Jutaan Dolar Amerika

Penyidikan mendalam mengungkap fakta baru mengenai besaran nilai korupsi yang mengalir ke kantong mantan bupati.

KPK mendeteksi adanya dugaan penerimaan dana hingga jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.

Rita Widyasari diduga mematok tarif khusus sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Pungutan liar ini berjalan masif dengan memanfaatkan jabatan strategis sebagai pemegang otoritas wilayah di Kutai Kartanegara.

Tiga Korporasi Tambang Jadi Tersangka

Aparat penegak hukum menetapkan tiga perusahaan swasta sebagai tersangka resmi dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Pengumuman status tersangka korporasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak KPK pada 19 Februari 2026.

Tiga badan hukum tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN) serta PT Alamjaya Barapratama (ABP).

Penyidik juga menjerat PT Bara Kumala Sakti (BKS) yang diduga terlibat dalam sistem setoran ilegal metrik ton.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran