MUI Garut Tegaskan Kirab Budaya Sunda Bukan Praktik Syirik, Budaya Dinilai Bisa Jadi Media Dakwah

GARUT – Polemik mengenai pelaksanaan Kirab Budaya Sunda di sejumlah wilayah Jawa Barat mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menerbitkan pernyataan sikap resmi yang menegaskan bahwa kegiatan budaya tidak serta-merta bertentangan dengan ajaran Islam selama tidak mengandung unsur kemusyrikan maupun penyimpangan akidah.

Pernyataan tersebut ditetapkan di Garut pada 18 Mei 2026 atau 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah, setelah Komisi Fatwa MUI Garut melakukan kajian dari berbagai aspek, mulai dari akidah, syariat, sosial, budaya hingga kemaslahatan masyarakat.

Budaya Tidak Ditolak Islam Selama Tidak Bertentangan Syariat

Dalam pernyataan resminya, MUI Garut menegaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak menolak budaya maupun tradisi yang hidup di masyarakat. Budaya dapat diterima dan dipertahankan sepanjang tidak mengandung unsur syirik, kekufuran, kemaksiatan, maupun hal-hal yang merusak akidah umat Islam.

Komisi Fatwa MUI Garut mengutip prinsip fikih mengenai adat dan kebiasaan masyarakat yang dapat menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Budaya dipandang sebagai bagian dari kehidupan sosial yang dapat berjalan berdampingan dengan nilai keagamaan apabila tetap berada dalam koridor tauhid.

Baca Juga:  Viral Joget Pejabat Purwakarta, Aktivis Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial di Tengah Kesulitan Rakyat

Kirab Budaya Dinilai Punya Dampak Positif

MUI Garut memandang Kirab Budaya Sunda pada dasarnya merupakan aktivitas seni dan kebudayaan yang memiliki sejumlah tujuan positif. Selain memperkuat kecintaan masyarakat terhadap budaya daerah, kegiatan tersebut dinilai berpotensi menjaga warisan tradisi agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

Tidak hanya aspek budaya, kirab juga disebut memiliki dampak sosial dan ekonomi. Aktivitas budaya dinilai mampu mendorong pergerakan sektor ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjadi ruang silaturahmi serta memperkuat harmoni sosial antarwarga.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, Komisi Fatwa MUI Garut menyatakan tidak menemukan unsur penyembahan selain kepada Allah SWT maupun praktik ritual yang mengarah pada kemusyrikan dalam pelaksanaan kirab budaya yang dikaji.

MUI Garut Soroti Simbol Budaya dan Otoh-Otoh/Ogoh-ogoh

Salah satu bagian yang menjadi perhatian publik adalah keberadaan simbol budaya atau visualisasi tertentu dalam kirab, termasuk bentuk yang menyerupai makhluk atau karakter tertentu.

Baca Juga:  Uniga Kukuhkan 41 Apoteker Baru, Diharapkan Perkuat Layanan Kesehatan Garut

Dalam penjelasannya, MUI Garut memandang keberadaan simbol budaya tersebut sebagai bentuk ekspresi seni dan simbolisasi moral yang lazim ditemukan dalam berbagai pertunjukan budaya. Simbol tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindakan syirik selama tidak diyakini memiliki kekuatan gaib, tidak dijadikan objek ibadah, serta tidak disertai ritual penyembahan.

Komisi Fatwa menekankan bahwa penilaian terhadap suatu aktivitas perlu memperhatikan maksud, tujuan, konteks, dan substansi kegiatan, bukan hanya melihat bentuk lahiriahnya semata.

Soal “Sampurasun”, MUI Garut Tegaskan Bukan Pengganti Salam Islam

MUI Garut juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan ucapan “Sampurasun” dan jawaban “Rampes” yang menjadi bagian dari budaya Sunda.

Menurut MUI Garut, ungkapan tersebut merupakan bagian dari tradisi sosial masyarakat Sunda yang mengandung nilai kesopanan, penghormatan, serta permohonan izin dalam pergaulan sehari-hari. Namun demikian, ucapan budaya tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pengganti salam dalam Islam yang memiliki nilai ibadah tersendiri.

Komisi Fatwa menilai tradisi budaya dan syariat agama dapat berjalan berdampingan selama masing-masing ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukannya.

Baca Juga:  Demi Biaya Nikah, Mantan Karyawan Toko Pakaian di Pamanukan Nekat Gasak Rp50 Juta

Pendekatan Budaya Disebut Jadi Bagian Dakwah Islam

Dalam keterangannya, MUI Garut juga menyinggung sejarah dakwah Islam di Nusantara yang banyak dilakukan melalui pendekatan budaya.

Metode tersebut dinilai menjadi bagian dari hikmah dan kebijaksanaan dalam menyampaikan nilai-nilai Islam kepada masyarakat. Karena itu, budaya dipandang dapat menjadi sarana dakwah, memperkuat ukhuwah, sekaligus membangun ruang sosial yang lebih harmonis selama diarahkan kepada nilai-nilai kebaikan.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai penutup, Komisi Fatwa MUI Garut mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan budaya secara proporsional dan objektif. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah memberikan penilaian syirik, kafir, maupun sesat tanpa landasan ilmu dan kajian yang mendalam.

Selain menjaga kemurnian akidah, masyarakat juga diajak memperkuat persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta menjadikan seni dan budaya sebagai ruang mempererat dakwah, akhlak, dan persaudaraan sosial.*

Sumber: Pernyataan Sikap Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut tentang Kirab Budaya Sunda di Jawa Barat, ditetapkan di Garut, 18 Mei 2026.

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran