PURWAKARTA – Sebuah temuan anomali yang sangat mencolok dan janggal dalam pengelolaan limbah industri milik PT San Fu Indonesia, mendorong Komunitas Madani Purwakarta (KMP) untuk mendesak aparat penegak hukum segera meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pidana.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua KMP, Zaenal Abidin, pada Kamis (21/5/2026), menyusul ditemukannya ketidaksesuaian yang sangat tajam antara kapasitas pembuangan dengan hasil kualitas air yang diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian teknis awal serta penelusuran dokumen hasil pengujian laboratorium yang dihimpun dan dianalisis oleh tim KMP, terungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan.
Tercatat, debit air limbah yang dibuang ke lingkungan diduga mencapai angka 12 hingga 25 kali lipat di atas batas maksimal yang telah diizinkan oleh pihak berwenang. Ironisnya, di saat volume limbah yang dihasilkan melonjak jauh melebihi ketentuan, hasil pembuangan akhir atau keluaran IPAL justru menunjukkan kualitas yang nyaris sempurna, dengan tingkat efektivitas pengolahan yang diklaim mendekati angka 99 persen.
Data rinci yang dihimpun menggambarkan ketimpangan yang sangat besar. Dalam dokumen perizinan, batas maksimal pembuangan limbah yang diperbolehkan bagi perusahaan ini hanyalah sebesar 574 meter kubik per hari. Namun, catatan alat pengukur aliran air (flowmeter) di lokasi menunjukkan angka yang jauh melampaui batas, yaitu berkisar antara 7.062 meter kubik hingga 14.308 meter kubik setiap harinya.
Angka ini jelas membuktikan bahwa volume limbah yang dihasilkan jauh melebihi kapasitas yang diizinkan maupun kemampuan sistem pengolahan yang seharusnya tersedia.
Kondisi yang semakin memicu tanda tanya besar terlihat dari data hasil pengujian kualitas air. Tertera penurunan kadar pencemar yang terbilang ekstrem dan nyaris mustahil terjadi dalam kondisi normal: Parameter BOD turun drastis dari angka 983 mg/L menjadi hanya 6 mg/L, Parameter COD turun dari 3.708 mg/L menjadi 4 mg/L, Serta parameter TSS menurun dari 687 mg/L menjadi 11 mg/L.
Secara prinsip dan kaidah teknis rekayasa lingkungan yang berlaku umum di dunia industri, kondisi seperti ini dinilai sangat tidak lazim, bahkan dianggap tak masuk akal.
Dalam teori maupun praktik di lapangan, semakin besar volume air limbah yang mengalir dan semakin tinggi kadar beban pencemar yang terkandung di dalamnya, maka akan semakin sulit dan rumit untuk menghasilkan kualitas air bersih yang rendah zat pencemarnya.
Justru seharusnya, beban pencemar yang melonjak tinggi akan menurunkan kualitas hasil olahan. Bahkan dalam catatan kajian teknis yang dimiliki KMP, kondisi ini disebut sebagai hal yang “fantastik dan tidak lazim secara teknis”.
Melihat fakta dan ketidaksesuaian yang sangat mencolok tersebut, KMP menilai persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi atau ketertiban lingkungan semata, melainkan telah mengarah kuat pada dugaan tindak pidana. Indikasi yang terlihat mengarah pada dugaan: pelanggaran hukum lingkungan hidup, tindakan manipulasi data pengoperasian instalasi pengolahan, rekayasa hasil pengujian laboratorium, hingga dugaan pemalsuan keterangan dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apabila benar debit air limbah yang diolah mencapai belasan ribu meter kubik setiap harinya, namun hasil akhirnya tetap memiliki kualitas yang nyaris setara dengan air bersih biasa, maka timbul dugaan kuat bahwa data, laporan, maupun dokumen yang diserahkan kepada pihak pengawas tidak mencerminkan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
KMP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada kebenaran dokumen tertulis yang tampak rapi dan sempurna, sementara fakta teknis di lapangan menunjukkan pertentangan yang sangat jauh berbeda. Oleh karenanya, pihak penyidik diminta berani menelusuri kemungkinan adanya praktik-praktik tersembunyi, seperti: Adanya saluran pembuangan khusus atau jalan pintas (bypass) yang melewati instalasi pengolahan, Tindakan pengenceran air limbah sebelum dilakukan pengambilan sampel, Rekayasa pada saat proses pengambilan contoh air, Hingga rekayasa penyusunan dokumen administrasi lingkungan hidup.
Guna mengungkap kebenaran seutuhnya, KMP juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa: pelaksanaan audit investigatif terhadap sistem dan cara kerja IPAL, pemeriksaan mendalam mengenai jenis serta kecanggihan teknologi yang dipergunakan, penyitaan buku catatan harian operasional dan data rekaman alat ukur, hingga pemeriksaan langsung terhadap pihak penanggung jawab utama perusahaan.
Menurut pandangan KMP, pembukaan perkara ini menjadi hal yang sangat penting dan mendesak karena menyangkut keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup, kesehatan serta keselamatan masyarakat luas, serta menjaga integritas sistem pengawasan dan pengendalian industri yang berlaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Ketika debit limbah terbukti melampaui batas izin hingga 25 kali lipat, tetapi hasil pengolahannya justru tercatat nyaris sempurna hingga 99 persen, maka hal ini bukan lagi sekadar keanehan teknis biasa. Ini adalah tanda peringatan keras adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta indikasi kuat adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen demi menutupi pelanggaran,” demikian Zaenal Abidin.*



Tinggalkan Balasan