PURWAKARTA – Menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang diagendakan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 besok, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, muncul kekhawatiran mendalam di kalangan pengamat dan masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada cara kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk untuk mengkaji laporan tersebut, yang dinilai berjalan tertutup, senyap, dan sangat minim akan aspek transparansi publik.
LKPJ sejatinya merupakan instrumen paling utama dan strategis untuk menilai, menguji, serta mengevaluasi kinerja kepala daerah secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dokumen ini menjadi cermin bagaimana pemerintah daerah mengelola keuangan, menjalankan program, dan mencapai target pembangunan selama satu tahun berjalan.
Namun, realitas yang terlihat di lapangan justru berkebalikan dengan prinsip tersebut. Pembahasan yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan menjadi ruang pengawasan publik, justru berlangsung dalam suasana tertutup dan jauh dari jangkauan pantauan masyarakat luas.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus M. Yasin, dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (10/5/2026). Menurutnya, suasana ketertutupan yang menyelimuti kerja Pansus bukanlah sekadar persoalan teknis prosedur, melainkan sebuah indikasi serius bahwa ada masalah mendasar yang tersembunyi di balik proses pembahasan tersebut.
“Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikasi serius adanya masalah dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung,” kata Kang Agus.
Ketertutupan ini memunculkan serangkaian pertanyaan besar yang berkembang di tengah masyarakat, serta dugaan-dugaan yang tidak menyenangkan. Apakah ada kegagalan serius dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang sengaja tidak ingin diungkap ke hadapan publik? Apakah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seret dan tidak tercapai sedang “dirapikan narasinya” agar terlihat indah di atas kertas?
Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah, apakah ada proyek-proyek bermasalah, indikasi pemborosan anggaran, atau program-program fiktif yang selama ini luput dari pengawasan dan kini sedang ditutupi? Atau yang paling dikhawatirkan, apakah sedang berlangsung transaksi politik atau kompromi kepentingan di balik layar antara pihak legislatif dan eksekutif yang mengorbankan hak publik untuk tahu?
“Jika memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa Pansus DPRD justru memilih bekerja di dalam ruang gelap dan tertutup?” ujarnya.
Lebih jauh, Kang Agus mengingatkan kembali pada fungsi dasar dan mandat konstitusional yang diemban oleh DPRD. Menurutnya, DPRD bukanlah sekadar stempel pengesahan bagi kebijakan eksekutif, dan Pansus bukanlah tim yang bertugas hanya untuk melegalkan atau memberi legitimasi atas kinerja pemerintah daerah. DPRD lahir dari suara rakyat dan memiliki tugas pokok sebagai lembaga pengawas, pengendali, dan penilai kinerja, bukan menjadi pelindung kekuasaan yang sedang berjalan.
“Jika pembahasan LKPJ ini dilakukan tanpa prinsip transparansi, maka sesungguhnya DPRD telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan rakyat. Rekomendasi yang nantinya lahir dari pembahasan tertutup tersebut pun patut diduga tidak lagi objektif dan tidak tajam. Akibatnya, Rapat Paripurna besok berpotensi besar hanya menjadi sekadar panggung seremonial dan formalitas tahunan belaka, tanpa makna pengawasan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, publik melalui suara pengamat ini mendesak agar Pansus DPRD segera membuka seluruh hasil pembahasan LKPJ ke hadapan publik sebelum rapat paripurna digelar. Seluruh catatan kritis, temuan masalah, hasil kajian, hingga rekomendasi yang dihasilkan harus dipublikasikan secara utuh, lengkap, dan jujur.
Bukan hanya versi “aman” atau hasil akhir yang sudah dipoles agar tidak menimbulkan masalah. Media massa dan elemen masyarakat sipil juga harus diberi akses seluas-luasnya untuk ikut mengawal dan memeriksa proses ini.
Kang Agus juga menegaskan, jika di dalam dokumen LKPJ dan pelaksanaan anggaran ditemukan kejanggalan serius, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus segera melakukan audit investigatif mendalam. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih tajam dan menyeluruh.
“Jika nantinya DPRD tetap memilih diam, tertutup, dan enggan memberikan penjelasan, maka publik berhak mengambil kesimpulan sendiri. Ada sesuatu yang sedang diamankan kepentingannya, bukan diaudit kebenarannya. Ada kekuasaan yang sedang dilindungi, bukan fakta yang diungkap ke permukaan,” ujarnya.
“Dan jika hal itu sampai terjadi, maka legitimasi moral DPRD sebagai wakil rakyat yang sejati patut dipertanyakan kembali keberadaannya,” demikian Kang Agus.*



Tinggalkan Balasan