Jangan Larang Vapenya, Ubah Model Bisnisnya

|

WACANA larangan total vape bergerak cepat, dari ruang rapat DPR hingga ke permintaan fatwa. Namun kebijakan sebesar ini belum ditopang data yang memadai, dan berisiko melewatkan instrumen yang paling efektif: memaksa model bisnis industrinya berubah.

Dalam tujuh bulan terakhir, rokok elektrik atau vape berubah dari urusan gaya hidup menjadi isu keamanan nasional. Pada 7 April 2026, Kepala BNN saat itu, Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan vape dalam rapat dengan Komisi III DPR (Bisnis.com, 8 April 2026). Seminggu kemudian, Kementerian Kesehatan menyatakan sedang menyiapkan aturan yang menyamakan pengendalian vape dengan rokok konvensional, dengan target berlaku Juli 2026 (CNA Indonesia, 16 April 2026). Pada 1 Juli 2026, MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk narkotika (MUI Jatim, 8 Juli 2026). Setelah menjabat Kapolri, Suyudi meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape (Infokini, 17 Oktober 2026). Pada 23 Oktober, ia kembali menyerukan larangan dan memuji Pemprov Sumatera Utara yang melarang vape di kalangan ASN (JawaPos, 23 Oktober 2026).

Kekhawatiran itu tentunya bukan tanpa dasar. Laboratorium BNN menguji 341 sampel dan menemukan 23 sampel mengandung etomidat, 11 mengandung kanabinoid sintetis, serta sebagian mengandung sabu (Bisnis.com, 8 April 2026). Etomidat sendiri telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Prevalensi pengguna rokok elektrik dewasa juga melonjak dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021 menurut Global Adult Tobacco Survey yang dirilis Kemenkes (Fortune IDN, 2 Juni 2022).

Namun, justru di sinilah analisis kritis diperlukan. Pertanyaan pertama adalah soal landasan data. Sejauh yang dilaporkan media, publik belum memperoleh penjelasan dari mana 341 sampel itu diambil. Jika sampel berasal dari barang sitaan, temuan itu menggambarkan pasar gelap, bukan produk legal yang sudah berpita cukai. Temuan semacam itu cukup kuat untuk membenarkan penindakan terhadap cairan ilegal, tetapi belum cukup untuk melarang seluruh produk. Angka prevalensi nasional yang paling sering dikutip pun masih berasal dari survei 2021, lima tahun lalu. Kebijakan sebesar larangan total semestinya bertumpu pada data terkini: siapa penggunanya, berapa banyak remaja yang terpapar, dan seberapa besar porsi pasar ilegal dibandingkan pasar legal.

Baca Juga:  Tabayyun Bukan Tuduhan

Pertanyaan kedua adalah soal koherensi kebijakan. Negara saat ini berbicara dengan dua bahasa sekaligus. Kemenkes menempuh jalur pengendalian berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, yakni batas usia 21 tahun, pembatasan iklan termasuk di media sosial, dan standar kadar nikotin (CNA Indonesia, 16 April 2026). Sementara itu, BNN dan Polri mendorong larangan total. Bagi pelaku usaha, situasi ini melahirkan ketidakpastian regulasi yang dikeluhkan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) karena menghambat investasi dan rantai pasok (Bisnis.com, 8 April 2026). Bagi publik, situasi ini membingungkan karena tidak jelas arah mana yang sebenarnya menjadi kebijakan negara.

Permintaan fatwa juga patut dicermati. Fatwa adalah panduan moral, bukan instrumen hukum negara. Menariknya, fatwa MUI Jatim justru lebih bernuansa daripada wacana yang beredar. Yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk narkotika serta penggunaannya oleh anak, remaja, dan di ruang publik, bukan perangkatnya. Larangan total baru direkomendasikan jika penyalahgunaan terus meningkat dan pengawasan gagal (MUI Jatim, 8 Juli 2026). Dengan kata lain, ulama di Jawa Timur meminta negara memperbaiki pengawasannya lebih dulu.

Pertanyaan ketiga adalah soal ekonomi, dan di sini kritik perlu diarahkan ke dua pihak. Industri vape menyumbang cukai yang tumbuh dari Rp99 miliar pada 2018 menjadi Rp2,65 triliun pada 2024, naik 43,7 persen dari tahun sebelumnya, serta menyerap 150 ribu hingga 200 ribu pekerja pada 2023 menurut data Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Detik Finance, 25 September 2025). Penerimaan cukai 2025 masih tumbuh 7,38 persen menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Okezone, 25 Februari 2026). Namun angka ini tidak boleh dijadikan tameng. Cukai dipungut justru karena konsumsinya perlu dikendalikan, sehingga penerimaan negara tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan risiko kesehatan dan penyalahgunaan.

Baca Juga:  Abang Ijo Diganti Maula Akbar Jika Wakil Bupati Dimakzulkan?

Pendukung larangan total tentu punya argumen yang patut didengar. Singapura melarang impor, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan vape sejak 2018, sedangkan Thailand melarang impor dan penjualannya sejak 2014 (ProTC, 26 Februari 2026). Perlindungan remaja dari paparan nikotin juga merupakan alasan yang sah. Persoalannya, kapasitas pengawasan setiap negara berbeda, sehingga larangan yang berjalan di negara kota belum tentu efektif di negara kepulauan dengan ribuan titik masuk.

Di titik ini, lensa inovasi model bisnis membantu kita melihat persoalan dengan lebih jernih. Johnson, Christensen, dan Kagermann (2008) menjelaskan bahwa model bisnis terdiri atas proposisi nilai, formula keuntungan, sumber daya kunci, dan proses kunci. Industri vape selama ini menjual ragam rasa, citra gaya hidup, dan harga terjangkau. Sistem cairan isi ulang menjadi sumber daya yang membuat konsumen loyal, tetapi desain yang sama memudahkan siapa pun mencampur cairan dengan zat terlarang. Yang ingin saya sampaikan adalah bahwasanya celah narkotika lahir dari desain model bisnis, bukan semata dari keberadaan produknya.

Larangan total menghapus jalur legal, tetapi tidak otomatis menghapus permintaan. Permintaan yang tersisa akan mencari jalur lain, dan jalur itu tidak memiliki pita cukai, uji laboratorium, maupun distributor terdaftar. Negara justru kehilangan instrumen pengawasan yang paling efektif. Porter dan van der Linde (1995) menunjukkan bahwa regulasi yang dirancang dengan baik dapat memaksa industri berinovasi, bukan sekadar menambah beban biaya. Logika inilah yang lebih masuk akal untuk diterapkan.

Baca Juga:  Dari Jokowi, Gibran hingga Abang Ijo, Polemik Ijazah dan Pertanyaan soal Verifikasi

Konkretnya, regulasi dapat memaksa tiga perubahan. Pertama, proposisi nilai bergeser dari “rasa” menjadi “teruji”: setiap cairan wajib lolos uji laboratorium dan dikemas dalam sistem tertutup yang sulit dimodifikasi. Kedua, saluran penjualan bergeser dari bebas menjadi berlisensi: hanya ritel terdaftar yang boleh menjual, dengan verifikasi usia 21 tahun dan pita cukai berkode QR yang dapat dipindai konsumen. Ketiga, industri melalui asosiasinya ikut bertanggung jawab atas ketertelusuran anggotanya, sementara sebagian penerimaan cukai dialokasikan untuk laboratorium dan pengawasan BNN. Pelaku yang gagal memenuhi standar dalam tenggat tertentu dilarang beroperasi. Inilah yang saya sebut sebagai larangan bersyarat.

Kebijakan semacam ini menuntut sesuatu yang selama ini paling lemah, yaitu koordinasi. Kemenkes menetapkan standar produk, Bea Cukai mengendalikan pita cukai, BPOM dan laboratorium menguji cairan, sementara BNN dan Polri menindak jalur ilegal. Larangan bagi ASN di Sumatera Utara sah sebagai aturan internal pemberi kerja, tetapi tidak dapat menggantikan desain kebijakan nasional. Tanpa koordinasi, wacana publik akan terus melompat ke opsi paling keras karena opsi yang lebih presisi belum pernah benar-benar dijalankan.

 

Yus Djunaedi Rusli, S.STP, M.Si

Penulis adalah Peneliti Doktoral Ilmu Manajemen, kajian tata kelola sektor publik dan transformasi organisasi.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran