GUGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut memuat konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam pengadaan barang dan jasa, benturan kepentingan, praktik penyuapan, hingga aliran uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat itu disampaikan sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara dengan institusi TNI. KPK berharap informasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi juga menyampaikan bahwa KPK telah menguraikan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan prajurit TNI. Namun, KPK belum membeberkan identitas personel yang dimaksud, nominal uang yang diduga mengalir, maupun peran masing-masing pihak secara terperinci.
KPK meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui surat tersebut. Budi menyebut koordinasi antara KPK dan TNI telah berlangsung sejak awal penanganan perkara.
“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI pada Selasa (20/10/2026). Surat itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit aktif. Meski demikian, dugaan yang disampaikan KPK masih memerlukan pendalaman dan proses penegakan hukum lebih lanjut.
Informasi mengenai isi surat dan dugaan keterlibatan personel TNI tersebut juga diberitakan oleh sejumlah media nasional.
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan pernah menjadi tenaga ahli ketika kakaknya memimpin lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat dan tenaga ahli BNPB serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga dugaan tindak pidana terhadap masing-masing pihak harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
KPK kemudian mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Penyidik juga menelusuri dugaan konflik kepentingan dan praktik pengaturan proyek agar pengadaan dimenangkan pihak tertentu.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor BNPB untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan guna memperjelas alur pengadaan, hubungan antarpihak, serta dugaan aliran dana yang tengah ditelusuri.
Nilai barang bukti yang disita menjadi salah satu bagian dari pengembangan penyidikan. Namun, penyitaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset terkait merupakan hasil tindak pidana; hubungan setiap barang dengan perkara tetap harus ditelusuri dan dibuktikan.
Pengiriman surat kepada Panglima TNI menandai perluasan koordinasi dalam pengusutan dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB. KPK telah menyampaikan konstruksi perkara dan informasi mengenai dugaan keterlibatan prajurit, sementara tindak lanjut oleh Puspom TNI masih dinantikan.
Hingga informasi ini disampaikan, identitas personel yang diduga terlibat, nilai aliran uang yang dikaitkan dengan prajurit TNI, serta hasil tindak lanjut dari Puspom TNI belum diungkapkan secara terperinci kepada publik.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan tersebut ditelusuri dan dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian penting bagi transparansi pengadaan dan akuntabilitas penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi penanganan bencana.***





Tinggalkan Balasan