MK Tegaskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

|

GUGAH – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan otomatis melalui peradilan militer karena statusnya sebagai anggota TNI.

Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menjadi penegasan penting mengenai batas kewenangan peradilan militer sekaligus menempatkan DPR dan pemerintah pada tanggung jawab untuk menata ulang aturan yang telah berlaku sejak sebelum era reformasi.

Status Prajurit Bukan Alasan Tunggal Menentukan Peradilan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer seharusnya ditentukan berdasarkan karakter tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit TNI.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, tindak pidana yang memiliki kekhususan militer dapat menjadi kewenangan peradilan militer. Sebaliknya, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan prajurit TNI seharusnya ditangani peradilan umum.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul.

Baca Juga:  Pembahasan RUU Pemilu, Siapa yang Jadi Inisiator?

MK menilai, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan perkara tersebut dalam yurisdiksi peradilan militer.

Penataan kewenangan ini dinilai penting untuk memperjelas forum yang berhak mengadili suatu perkara, menjamin akuntabilitas dan independensi peradilan, serta mencegah risiko impunitas dalam penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

Persoalan tersebut bukan sekadar soal lembaga mana yang memeriksa perkara. Penentuan yurisdiksi juga berkaitan dengan kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan bagi korban untuk memperoleh proses peradilan yang sesuai dengan prinsip negara hukum.

UU Peradilan Militer Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Konstitusi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, UU Nomor 31 Tahun 1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi, ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan.

Setelah amendemen konstitusi, prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara semakin diperkuat.

“Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, yang kemudian setelah adanya perubahan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta berbagai jaminan hak konstitusional warga negara,” kata Enny.

Baca Juga:  6.088 Personel TNI-Polri Amankan Demo Mahasiswa, Ribuan Massa UI Bergerak ke Bundaran HI

Ia juga menyoroti persoalan penafsiran yang kerap muncul dalam membedakan tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang dilakukan prajurit TNI.

“Terlebih lagi secara faktual berkenaan dengan pengertian dan implementasi pemaknaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit TNI acap kali memiliki tafsir yang tidak tunggal, sehingga hal ini juga menjadi permasalahan yang krusial dalam proses penerapan hukum acara dan kewenangan badan peradilan yang tepat memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang bersangkutan,” lanjut Enny.

Menurut MK, persoalan konstitusional dalam UU Peradilan Militer tidak hanya menyangkut definisi atau pemaknaan frasa “tindak pidana”. Sejumlah ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga perlu ditata ulang agar selaras dengan perubahan UUD 1945.

MK turut menyoroti amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah berjalan selama 22 tahun hingga putusan dibacakan, tetapi penataan aturan peradilan militer masih menjadi persoalan.

Gugatan Diajukan Ibu Siswa SMP dan Anak Wartawan

Permohonan uji materi ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945.

Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal dunia setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Pasang Kamera Mini di Toilet Ruko, Pria di Bandung Divonis 1,5 Tahun

Latar belakang kedua pemohon memperlihatkan bahwa persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan hanya perdebatan mengenai aturan hukum, tetapi juga menyangkut pengalaman keluarga korban dalam mencari keadilan.

Meski demikian, putusan MK berfokus pada pengujian konstitusionalitas ketentuan dalam UU Peradilan Militer dan kebutuhan memperjelas batas kewenangan peradilan, bukan pada penentuan kesalahan pihak tertentu dalam perkara yang melatarbelakangi permohonan.

DPR dan Pemerintah Diberi Tenggat Dua Tahun

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK juga menegaskan, apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, undang-undang itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan selanjutnya diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, putusan ini menjadi pekerjaan legislasi bagi DPR dan pemerintah. Keduanya harus menata ulang UU Peradilan Militer agar pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum memiliki batas yang jelas.

Ujian berikutnya terletak pada pelaksanaan putusan tersebut. Perubahan regulasi diharapkan tidak berhenti pada perbaikan rumusan pasal, tetapi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum.

Prinsip yang ditegaskan MK menjadi jelas: status sebagai prajurit tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan lingkungan peradilan yang memeriksa tindak pidana umum. Persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan dalam memastikan proses peradilan yang akuntabel dan independen.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran