Dominasi Pengadaan Langsung (PL) dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 patut mendapat perhatian serius. Tercatat 443 paket, atau 78,27% dari total paket pengadaan, dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai mencapai Rp35,26 miliar.
Yang lebih mencolok, terdapat 38 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai yang sama persis, yakni Rp200 juta per paket, disertai penamaan yang berseri. Pola semacam ini memang bukan bukti otomatis terjadinya pelanggaran. Namun, justru karena polanya sangat spesifik, kondisi tersebut layak diuji dan tidak semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan dengan tujuan menghindari tender atau seleksi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah paket-paket tersebut benar-benar merupakan kebutuhan yang berdiri sendiri, atau sebenarnya satu pekerjaan yang sengaja dipecah agar memenuhi syarat Pengadaan Langsung dan terhindar dari mekanisme tender?
Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini. Terlebih, Kejaksaan telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pendampingan hukum dengan sejumlah OPD. Publik berhak memastikan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar formalitas administratif atau bahkan dipersepsikan sebagai tameng birokrasi. MoU tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum terhadap setiap keputusan pengadaan yang berpotensi menyimpang.
Pendampingan hukum tidak menggantikan fungsi pengawasan, tidak menghapus tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tidak menutup ruang penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. APH tetap wajib bersikap independen serta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan berdasarkan alat bukti dan kewenangannya.
Karena itu, publik patut mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit tematik terhadap paket-paket yang menjadi sorotan. PPK dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) juga perlu membuka dokumen pemaketan, HPS, kontrak, lokasi pekerjaan, serta identitas penyedia sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Di sisi lain, DPRD perlu meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah sekaligus mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sementara itu, APH harus menguji dugaan penghindaran tender berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berhenti hanya karena adanya MoU pendampingan hukum.
Uang rakyat bukan ruang bermain angka. Nama paket boleh berseri, tetapi tanggung jawab hukum tidak boleh dipotong-potong.
Apabila pemaketan dilakukan secara sah, buktikan melalui dokumen dan fakta. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai MoU ramai ditandatangani, tetapi pertanyaan publik mengenai kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa justru dibiarkan tanpa jawaban.
Oleh: Agus M. Yasin – Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta





Tinggalkan Balasan