BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham Bisa Diperdagangkan

|

GUGAH – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru perdagangan saham dengan mulai menerapkan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026.

Namun, pintu short selling belum dibuka lebar. Pada tahap awal, fasilitas IDSS hanya tersedia melalui dua Anggota Bursa yang telah mengantongi lisensi Short Selling dari BEI, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

IDSS memungkinkan investor melakukan transaksi dengan posisi short, tetapi ada satu aturan penting: posisi tersebut harus diselesaikan pada hari perdagangan yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum perdagangan berakhir.

Artinya, investor tidak bisa membawa posisi IDSS ke hari bursa berikutnya. Mekanisme ini sekaligus menjadi pembeda utama IDSS dengan skema short selling yang memungkinkan posisi bertahan lebih lama.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta pengelolaan risiko.

“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2025).

Baca Juga:  IHSG Berdarah! Nyaris Ambruk 5% di Sesi II, Aksi Jual Masif Guncang Bursa

Baru Lima Saham

Untuk sementara, tidak semua saham dapat digunakan dalam transaksi IDSS.

BEI hanya mengizinkan saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling. Berdasarkan daftar yang diterbitkan BEI per 28 September 2026, baru terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS, yakni ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Kelima saham tersebut dipilih dengan mempertimbangkan tingkat free float dan likuiditas yang tinggi.

Pembatasan ini menjadi bagian dari tahap awal pembelajaran bagi pelaku pasar sekaligus upaya BEI memperdalam pasar modal Indonesia tanpa membuka risiko secara berlebihan sejak awal.

BEI juga menerapkan batas transaksi bagi setiap Anggota Bursa. Besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

Semakin besar kontribusi transaksi harian sebuah Anggota Bursa, semakin besar pula kuota short selling yang dapat diperoleh.

Bagi Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar, transaksi short selling dibatasi maksimal 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Untuk rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya maksimal 0,03 persen. Sementara Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi harian di atas Rp1,5 triliun dapat melakukan short selling maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

Baca Juga:  IHSG Dibuka Anjlok ke Bawah 6.000 pada Perdagangan Pagi Ini

Batas tersebut dirancang agar aktivitas short selling tumbuh secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar.

Investor Tak Bisa Asal Pasang Posisi

Bagi investor, IDSS bukan sekadar strategi untuk mencari keuntungan ketika harga saham turun. Ada kewajiban jaminan yang harus dipenuhi sejak awal transaksi.

Investor yang melakukan IDSS wajib menyediakan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Kecukupan jaminan kemudian terus dipantau melalui Rasio Short Selling.

Risikonya sederhana tetapi penting dipahami: ketika harga saham justru naik, biaya untuk membeli kembali saham menjadi lebih mahal. Akibatnya, nilai jaminan investor dapat tergerus dan rasio jaminan ikut turun.

Jika rasio tersebut mencapai batas tertentu, investor dapat menghadapi margin call.

Bila kewajiban penambahan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, mekanisme forced buy dapat dilakukan sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus IDSS, forced buy otomatis dilakukan setiap akhir hari bursa. Dengan demikian, posisi IDSS tidak dapat dipertahankan hingga perdagangan hari berikutnya.

Masih Masa Transisi

BEI juga belum memberikan akses short selling kepada seluruh investor secara langsung.

Hingga 31 Desember 2026, fasilitas tersebut masih dapat diakses oleh investor individu domestik. Setelah masa transisi berakhir, akses akan diperluas secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Baca Juga:  Abah Budiman Pimpin WNA Asal China Ucapkan Syahadat di Subang

Skema tersebut menunjukkan bahwa BEI sedang menguji instrumen baru ini secara bertahap, bukan sekadar mengejar bertambahnya pilihan transaksi.

Di satu sisi, short selling dapat memperkaya strategi investor dan membuat perdagangan lebih dinamis. Di sisi lain, mekanisme ini membawa risiko yang berbeda karena investor dapat mengalami tekanan ketika harga saham bergerak berlawanan dengan posisi yang diambil.

Karena itu, pengaturan kuota, kewajiban jaminan, margin call, hingga forced buy menjadi bagian penting dari desain IDSS.

BEI menyatakan akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS dengan memperhatikan perkembangan pasar. Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.

Bagi investor, dimulainya IDSS bukan berarti pasar saham tiba-tiba menjadi arena baru untuk menebak saham mana yang akan jatuh. Justru sebaliknya, instrumen ini menuntut pemahaman yang lebih disiplin terhadap likuiditas, pergerakan harga, jaminan, dan risiko.

Sebab dalam short selling, ketika prediksi salah, kerugian bukan berhenti pada salah membaca arah pasar—mekanisme jaminan dapat memaksa investor mengambil tindakan sebelum posisi semakin dalam.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran