GUGAH — Asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum. Konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun latar belakang politik.
Namun, prinsip tersebut tidak berhenti pada bunyi aturan. Ia juga diuji melalui praktik penegakan hukum, termasuk bagaimana aparat memperlakukan seseorang ketika telah berstatus tersangka, mulai dari proses pemeriksaan, penahanan, penggunaan atribut tahanan hingga penerapan prosedur hukum lainnya.
Dalam konteks itu, perbedaan perlakuan terhadap sejumlah figur yang tersangkut perkara hukum kembali menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah perbandingan antara penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan dengan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Perbandingan tersebut bukan semata soal siapa yang lebih berat perkaranya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah standar prosedur dan perlakuan yang diterapkan aparat penegak hukum benar-benar konsisten terhadap setiap tersangka.
Atribut Tahanan dan Simbol Kesetaraan
Salah satu aspek yang paling mudah dilihat publik adalah penggunaan atribut tahanan.
Dalam sejumlah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, pernah muncul sorotan ketika seorang tersangka dari lingkungan institusi hukum tidak langsung terlihat menggunakan atribut tahanan atau pembatasan fisik sebagaimana lazimnya diperlihatkan kepada tersangka lain.
Situasi semacam ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah terdapat pertimbangan khusus karena yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari institusi penegak hukum?
Memang, penggunaan rompi tahanan atau borgol tidak semestinya dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya perlakuan istimewa. Aparat memiliki pertimbangan teknis, keamanan, dan prosedural dalam menerapkan tindakan tersebut.
Namun, dari perspektif komunikasi publik, perbedaan visual dalam perlakuan tetap memiliki dampak besar. Masyarakat dapat menangkap pesan yang berbeda ketika seorang mantan pejabat penegak hukum diperlakukan secara lebih longgar dibandingkan figur dari lingkungan sipil atau politik.
Sebaliknya, ketika Gus Yaqut menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi kuota haji, publik melihat penerapan prosedur penahanan KPK dengan atribut tahanan dan pengawalan sebagaimana lazim diberlakukan kepada tersangka.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan: apakah standar yang diterapkan benar-benar bersumber dari kebutuhan hukum dan keamanan, atau terdapat faktor lain yang turut memengaruhinya?
Bukan Sekadar Rompi, tetapi Konsistensi Prosedur
Persoalan yang lebih penting sebenarnya bukan soal rompi tahanan.
Substansi persoalannya adalah konsistensi prosedur.
Penetapan tersangka, pemeriksaan, pencegahan ke luar negeri, penahanan hingga pelimpahan perkara merupakan rangkaian tindakan hukum yang memiliki dasar dan mekanisme masing-masing. Setiap lembaga penegak hukum tentu memiliki kewenangan serta prosedur yang berbeda.
Karena itu, membandingkan dua perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kecepatan atau tampilan penahanan. Karakter perkara, alat bukti, kewenangan lembaga, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, hingga kebutuhan penyidikan merupakan faktor yang secara hukum dapat memengaruhi keputusan aparat.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi kunci.
Ketika prosedur berbeda diterapkan terhadap figur yang berbeda, aparat perlu memberikan penjelasan yang memadai agar masyarakat memahami bahwa perbedaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukan lahir dari kedekatan institusional.
Ketika Penegak Hukum Berhadapan dengan Sesama Penegak Hukum
Tantangan terbesar dalam penegakan hukum muncul ketika institusi harus menangani orang yang pernah berada di dalam lingkaran kekuasaan penegakan hukum itu sendiri.
Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK memiliki kewenangan masing-masing. Tetapi pada saat salah satu institusi harus menangani perkara yang bersinggungan dengan institusi penegak hukum lainnya, potensi konflik kepentingan dan persepsi publik menjadi jauh lebih besar.
Di titik inilah independensi menjadi penting.
Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat.
Jika seorang mantan pejabat penegak hukum memperoleh perlakuan yang tampak lebih longgar, sementara figur dari lingkungan politik atau pemerintahan sipil langsung mendapatkan tindakan yang lebih ketat, publik wajar mempertanyakan apakah standar yang digunakan benar-benar sama.
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Tetapi pertanyaan publik itu perlu dijawab secara terbuka.
Kecepatan Proses dan Persepsi Ketidakadilan
Perbandingan lain yang kerap muncul adalah mengenai kecepatan proses hukum.
Dalam perkara Gus Yaqut, KPK menjalankan serangkaian tindakan penyidikan yang kemudian berlanjut pada proses penahanan dan tahapan hukum berikutnya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Di sisi lain, perkara yang bersinggungan dengan aparat penegak hukum dapat menghadapi dinamika kelembagaan yang berbeda. Ada proses koordinasi, kewenangan antar-institusi, hingga kemungkinan munculnya upaya hukum dari pihak tersangka.
Perbedaan durasi proses tidak serta-merta membuktikan adanya perlakuan istimewa. Setiap perkara memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri.
Namun, ketika perbedaan tersebut tidak disertai penjelasan yang transparan, ruang bagi spekulasi publik akan semakin terbuka.
Masyarakat akhirnya tidak hanya mempertanyakan siapa yang benar atau salah, tetapi juga apakah hukum bekerja dengan standar yang sama.
Jangan Sampai Hukum Terlihat Tajam ke Luar, Tumpul ke Dalam
Penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar kewenangan.
Ia membutuhkan kepercayaan.
Kepercayaan itu dapat runtuh ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan yang sulit dijelaskan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.
Karena itu, institusi penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap tindakan terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dikomunikasikan secara transparan kepada publik.
Rompi tahanan bukan ukuran tunggal keadilan. Borgol juga bukan simbol mutlak keberpihakan hukum.
Tetapi ketika atribut, prosedur, dan kecepatan penanganan perkara memperlihatkan pola yang berbeda secara mencolok, publik berhak mendapatkan penjelasan.
Pada akhirnya, prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai jargon konstitusional.
Mantan menteri, mantan jaksa, mantan polisi, pengusaha, politisi maupun warga biasa harus memiliki satu kepastian: ketika berhadapan dengan hukum, status dan masa lalu kelembagaan tidak boleh menjadi tiket menuju perlakuan khusus.
Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu tersangka, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Oleh: HM. Zahrul Azhar As’ad M.Kes – Penulis adalah Sekjen Gernas Ayo Mondok



Tinggalkan Balasan