Imbauan Kemenhaj Purwakarta: Jauhi Praktik Tidak Resmi Pembayaran Dam, Badal Haji, dan Kurban

|

GUGAH – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi berbagai praktik tidak resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 di Arab Saudi.

Penyimpangan yang teridentifikasi meliputi pembayaran Dam atau denda haji, pelaksanaan Badal Haji, hingga pengelolaan dana kurban.

Praktik-praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pembimbing ibadah, maupun petugas kloter yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Polrestabes Makassar Siagakan 1.200 Personel Amankan May Day 2026: Kedepankan Pelayanan dan Ketertiban Umum

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti, menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan maupun pelaksanaan ibadah yang berkaitan dengan Badal Haji, Dam, dan kurban wajib dilaksanakan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk dan disahkan oleh otoritas Arab Saudi.

“Kami mengimbau agar masyarakat memastikan seluruh rangkaian ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah serta lembaga yang telah ditetapkan secara sah oleh otoritas Arab Saudi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keabsahan dalam beribadah,” ujar Syamsi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Baca Juga:  Modus Baru Terungkap! Pengedar Sabu di Sumedang Gunakan Batang Singkong untuk Isap Narkoba

Ia juga mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk senantiasa menaati peraturan yang ditetapkan oleh Kemenhaj Republik Indonesia maupun ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Imbauan ini kami sampaikan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, agar terhindar dari risiko penipuan, kerugian keuangan, serta pelaksanaan ibadah yang tidak sesuai syariat dan peraturan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memastikan bahwa setiap layanan yang berkaitan dengan Badal Haji, pembayaran Dam, maupun pelaksanaan kurban dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Bupati Garut Tinjau PLTP Darajat, Dorong Energi Bersih dan Dampak Nyata bagi Warga

“Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian materi sekaligus menjaga kekhusyukan dan kesucian ibadah selama berada di Tanah Suci,” tambah Syamsi.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap kritis dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang disarankan. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan kewajaran atau rasionalitas besaran biaya yang ditawarkan, memeriksa latar belakang dan reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau menjadi pelaksana, serta memastikan bahwa biro perjalanan atau lembaga yang digunakan memiliki izin operasional yang sah dan terdaftar secara resmi.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran