Kasus Bupati Purwakarta Jadi Alarm Lemahnya Perspektif Gender di Kalangan Pejabat Publik

|

GUGAH – Polemik lirik lagu yang dinyanyikan Bupati Purwakarta dan dinilai merendahkan perempuan kini bergeser menjadi sorotan yang lebih luas. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai peristiwa tersebut mengungkap persoalan mendasar, yakni belum terbangunnya perspektif kesetaraan gender sebagai kompetensi wajib bagi pejabat publik.

Dalam pernyataannya, Minggu (6/7/2026), Komnas Perempuan menegaskan bahwa ucapan pejabat publik yang mengandung stereotip atau merendahkan perempuan tidak dapat dipandang sebagai kesalahan komunikasi semata. Pernyataan semacam itu dinilai berpotensi memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, hingga budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pernyataan demikian dapat memengaruhi arah kebijakan, pelayanan publik, dan budaya birokrasi yang seharusnya menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan,” ujar Maria Ulfah.

Baca Juga:  Prabowo Ngaku Sedih Orang Dekat Ikut Nyuri Uang Rakyat: Tersangka Silakan Urusan Sama Kejaksaan

Menurut Komnas Perempuan, kepala daerah memiliki mandat konstitusional untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Karena itu, setiap pernyataan yang merendahkan perempuan dinilai berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa jaminan kesetaraan telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan kuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Namun, implementasinya dinilai belum optimal di lingkungan birokrasi.

“Sejalan dengan komitmen tersebut, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Dengan demikian, perspektif gender merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan,” tegas Rr Sri Agustini.

Baca Juga:  Legislator Desak Pemberatan Hukuman bagi Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

Komnas Perempuan menilai, lebih dari dua dekade setelah kebijakan Pengarusutamaan Gender diberlakukan, pendidikan mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan prinsip non-diskriminasi belum menjadi bagian yang kuat dalam pembentukan kapasitas aparatur sipil negara maupun pejabat publik. Akibatnya, masih kerap muncul pernyataan maupun kebijakan yang mereproduksi stereotip gender.

Kasus yang terjadi di Purwakarta dinilai menjadi momentum evaluasi nasional. Menurut Komnas Perempuan, pembangunan yang berkeadilan tidak cukup hanya ditopang regulasi, tetapi juga memerlukan pemimpin yang memahami dampak kebijakan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyatakan perspektif gender perlu menjadi bagian dari standar kepemimpinan publik, mulai dari proses rekrutmen hingga evaluasi kinerja pejabat.

Baca Juga:  Komisioner Komnas Perempuan Kecam Lagu Diduga Ciptaan Bupati Purwakarta, Dinilai Seksis dan Rendahkan Martabat

“Komnas Perempuan memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan Pengarusutamaan Gender secara nasional. Perspektif gender perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rekrutmen, kaderisasi, pendidikan, pelatihan, promosi jabatan, dan evaluasi kinerja pejabat publik. Standar kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemampuan administratif dan teknokratis, tetapi juga harus mencakup pemahaman mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan prinsip non-diskriminasi,” ujar Daden Sukendar.

Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan meminta pemerintah menjadikan perspektif gender sebagai salah satu standar kompetensi kepemimpinan pejabat publik. Lembaga tersebut juga mendorong kementerian terkait, lembaga penyelenggara pemilu, dan partai politik untuk memasukkan pendidikan kesetaraan gender, hak asasi manusia, serta perlindungan hak perempuan dalam proses kaderisasi, pengembangan kompetensi, dan seleksi calon pejabat publik.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran