GUGAH – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Desakan itu disampaikan agar regulasi baru dapat disahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Oktober 2026.
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pembentukan undang-undang baru merupakan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, pemerintah dan DPR diminta segera membuka pembahasan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meminta ke pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Said dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Said, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar merevisi aturan yang sudah ada. Ia menilai proses penyusunannya harus dilakukan secara terbuka agar mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Usulkan Perlindungan bagi Pekerja Digital hingga Industri Kreatif
Dalam pembahasan RUU tersebut, KSP-PB mengaku telah menyerahkan konsep rancangan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan masukan. Salah satu usulan utama adalah memperluas definisi pekerja sehingga tidak hanya mencakup buruh di sektor manufaktur, tetapi juga berbagai profesi yang muncul seiring perkembangan ekonomi digital.
“Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya,” ujarnya.
Said berharap pembahasan regulasi melibatkan organisasi pekerja sehingga undang-undang yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja.
“Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini,” tuturnya.
Draf Setebal 250 Halaman Diserahkan ke DPR
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh sekaligus perwakilan KSP-PB, Said Salahudin, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan konsep RUU setebal sekitar 250 halaman kepada DPR dan pemerintah sejak 30 September 2025.
Naskah tersebut memuat 59 usulan perbaikan terhadap aturan yang berlaku serta 17 isu baru yang dinilai belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru,” kata Said Salahudin.
Usulan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan upah layak, formula upah minimum, upah sektoral, outsourcing, pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pembatasan tenaga kerja asing. Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan pengaturan khusus bagi pekerja platform digital, pekerja media, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pekerja rumah tangga, awak kapal, pekerja migran, sektor transportasi, dan industri kreatif.
Regulasi Dinilai Menentukan Masa Depan Perlindungan Buruh
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menilai pembentukan undang-undang baru menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan pekerja secara menyeluruh.
“Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun,” ucap Ilhamsyah.
Sementara itu, DPR RI menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Komisi IX DPR telah menjadwalkan pembahasan bersama kalangan pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi selama masa sidang berlangsung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, juga telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan penyusunan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR pada tahun ini sebagai tindak lanjut atas putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan menegaskan proses penyusunannya harus melibatkan partisipasi aktif organisasi pekerja atau buruh.***



Tinggalkan Balasan