GUGAH – Pengamat publik Agus M. Yasin mengingatkan kontraktor maupun penyedia jasa untuk mewaspadai potensi tunda bayar proyek Pemkab Purwakarta pada akhir tahun anggaran 2026. Peringatan itu disampaikan menyusul kondisi pendapatan daerah yang dinilai belum sebanding dengan laju pelaksanaan proyek dan belanja pemerintah yang terus berjalan.
Menurut Agus, data realisasi APBD hingga triwulan II menunjukkan adanya tekanan serius terhadap kemampuan keuangan daerah. Hingga 8 Juni 2026, pendapatan daerah baru terealisasi 31,77 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada di angka 27,72 persen.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Ketika proyek-proyek mulai berjalan dan kontrak mulai mengikat, sementara pendapatan daerah masih relatif rendah, maka muncul risiko ketidakseimbangan antara kewajiban dan kemampuan bayar,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (11/6).
Ia menilai situasi tersebut berpotensi memunculkan persoalan klasik yang kerap terjadi di sejumlah daerah, yakni proyek tetap dilaksanakan tetapi pembayaran kepada pihak ketiga tertunda karena keterbatasan kas.
“Dalam pola keuangan daerah yang kurang sehat, biasanya proyek tetap dilelang dan dikerjakan, termin awal dibayarkan, tetapi pembayaran akhir tertahan. Akibatnya muncul tunda bayar, utang kepada kontraktor, dan beban yang terbawa ke tahun berikutnya,” katanya.
Agus menjelaskan, kekhawatiran itu semakin menguat karena sebagian besar ruang fiskal daerah telah terserap untuk belanja wajib. Berdasarkan data yang ia cermati, realisasi belanja pegawai telah mencapai 41,34 persen, sementara pendapatan daerah masih tertinggal.
“Artinya ruang fiskal untuk membayar proyek menjadi semakin sempit. Ini harus dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain PAD yang belum optimal, Agus juga menyoroti realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum sepenuhnya maksimal. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kemampuan pembayaran proyek tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.
“Ketika PAD masih lemah dan transfer pusat belum maksimal, tentu kemampuan keuangan daerah menjadi sangat bergantung pada faktor-faktor yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan,” katanya.
Jika kondisi itu tidak segera diantisipasi, Agus menilai dampaknya tidak hanya dirasakan kontraktor atau pelaksana proyek. Menurutnya, ekonomi daerah juga berpotensi terkena imbas akibat terganggunya arus kas pelaku usaha.
“Risikonya bukan hanya persoalan administratif. Ketika pembayaran terlambat, arus kas pelaku usaha terganggu dan kepercayaan terhadap pemerintah daerah bisa menurun. Efeknya bisa merembet ke ekonomi lokal,” ucapnya.
Karena itu, Agus meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek, tetapi juga memastikan ketersediaan kas untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran.
Ia mendorong Pemkab Purwakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan cash flow daerah, memprioritaskan program yang benar-benar mampu dibiayai, serta meningkatkan transparansi kondisi keuangan kepada publik dan DPRD.
“Pemerintah daerah perlu realistis. Jangan sampai proyek dipaksakan berjalan sementara kemampuan keuangan belum memadai. Yang dibangun bukan hanya infrastruktur, tetapi juga potensi masalah keuangan di masa depan,” tegasnya.
Menurut Agus, langkah paling penting saat ini adalah mempercepat optimalisasi PAD secara konkret agar tekanan terhadap APBD dapat dikurangi dan risiko tunda bayar proyek dapat dihindari.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari Pemkab Purwakarta.***



Tinggalkan Balasan