Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Puluhan Nama dalam Kasus MBG

|

GUGAH – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC tersebut bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar Krisna Murti kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Krisna mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, menurutnya, jumlah itu belum mencakup seluruh pihak yang diketahui kliennya.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” tuturnya.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony juga mengklaim terdapat sejumlah “nama besar” yang diduga memiliki pengaruh dalam pengelolaan dan penentuan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program MBG. Menurut kuasa hukumnya, selama ini Sony merasa menjadi pihak yang paling disorot dan dituding sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.

Baca Juga:  Satu Tim yang Solid: Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Siap Gaspol Genjot PNBP

“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri,” kata Krisna Murti sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, kuasa hukum lain Sony, Elza Syarief, menyebut kliennya memiliki data lebih dari 26 nama yang tersimpan dalam telepon genggam yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung. Namun hingga kini identitas pihak-pihak yang dimaksud belum diungkap kepada publik dan masih menunggu pembuktian dalam proses hukum yang berlangsung.

Selain mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:  BGN Tutup Sementara 372 Dapur MBG di Jatim, Tak Penuhi Standar Higiene dan Administrasi

Krisna berharap status JC dapat dipertimbangkan oleh penyidik karena dinilai akan mempermudah pengembangan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Sementara itu, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi, termasuk perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN. Menurut LPSK, mekanisme JC terbuka bagi tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap pelaku lain dan memperluas alat bukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Klaim Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Sebut Kasus Korupsi Berawal dari Kekeliruan Investigasi

Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan para petinggi BGN dan tetap ditunjuk meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program. Penyidik menduga proses verifikasi dan penentuan titik dapur dilakukan melalui pengaturan tertentu sehingga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang berujung pada praktik mark up harga. Sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut. Sementara itu, klaim Sony terkait adanya puluhan nama besar yang diduga terlibat masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan klaim tersebut.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran