Ditutup Sementara, Theatre Night Mart Karawang Masih Berpeluang Beroperasi Kembali

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan penutupan Theatre Night Mart (TNM) atau Helen’s Karawang bersifat sementara, bukan permanen. Tempat hiburan malam tersebut masih berpeluang kembali beroperasi apabila seluruh pelanggaran dan persyaratan perizinan telah dipenuhi.

Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lokasi tersebut.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain adanya aktivitas pasangan sesama jenis serta penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin yang sah.

Baca Juga:  Marak Peredaran Miras di Pinangsia, Aktivis Geruduk Kantor Satpol PP Kota Tangerang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya, mengatakan pihak pengelola telah mengakui adanya aktivitas pasangan sesama jenis di lokasi tersebut.

“Mereka mengakui bahwa memang terjadi adanya pasangan sesama jenis di lokasi tersebut. Untuk permasalahan itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Prasetya, Senin (8/6/2026).

Selain itu, Satpol PP juga menemukan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan tanpa izin.

Ia juga berujar, ada aturan dan rekomendasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ini jelas merupakan pelanggaran.

Baca Juga:  Membangun Wadah Perjuangan: Bupati Sumedang Letakkan Batu Pertama Kantor Muslimat NU

Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin usaha yang dimiliki Theatre Night Mart saat ini hanya sebatas izin restoran.

“Untuk izin yang sudah mereka tempuh adalah izin restoran. Sedangkan izin bar belum mereka lanjutkan prosesnya. Untuk mendapatkan izin bar, mereka harus mengubah peruntukan bangunan terlebih dahulu dan sampai saat ini hal tersebut belum dilakukan,” jelas Sandi.

Menurutnya, izin restoran hanya memperbolehkan usaha beroperasi sebagai tempat makan dan belum memberikan kewenangan untuk menjual minuman beralkohol.

Baca Juga:  Baznas Kota Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Rawalumbu

“Namun kenyataannya mereka menjual minol, sementara izin minuman beralkohol juga belum keluar. Karena itu dilakukan tindakan penutupan sementara oleh Satpol PP,” katanya.

Terkait kemungkinan tempat tersebut kembali beroperasi, DPMPTSP belum dapat memberikan kepastian. Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kemungkinan buka kembali atau tidak, itu masih belum bisa dipastikan. Kami akan melihat sejauh mana pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Sandi.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran