JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara mulai dilakukan pada awal Juni 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan penerima, mulai dari ASN, anggota TNI-Polri hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.
Melalui unggahan resmi akun Instagram Taspen, penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam keterangannya, dikutip Gugah.co pada Selasa (26/5/2026).
Taspen menyebut pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah. Para penerima juga tidak diwajibkan melakukan pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan untuk memperoleh hak tersebut.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur dan pensiunan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, nominal pembayaran disesuaikan dengan penghasilan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN tertentu di lingkungan pemerintah.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta aparatur yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan skema penggajian dari lembaga penugasan.
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dipotong iuran maupun cicilan pensiun. Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.***



Tinggalkan Balasan